Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Viral Garuda Pancasila di Unggahan BRIN Dinilai Keliru, Ini Aturan Jumlah Bulu dan Maknanya

Ali Mustofa • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:36 WIB
Lambang Garuda Pancasila
Lambang Garuda Pancasila

 

RADAR KUDUS – Unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila yang dibagikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 1 Juni 2026 sempat menjadi perhatian publik di media sosial.

Penyebabnya adalah ilustrasi lambang Garuda Pancasila yang digunakan dalam konten tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Warganet menemukan adanya ketidaksesuaian pada jumlah bulu sayap dan ekor Garuda yang ditampilkan.

Padahal, jumlah bulu pada lambang negara telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menanggapi sorotan tersebut, BRIN segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui akun resmi mereka di platform X.

“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis lembaga tersebut dalam pernyataannya, Senin (1/6/2026).

BRIN menyebut kesalahan itu akan menjadi bahan evaluasi internal agar proses pembuatan dan pemeriksaan konten publik dapat dilakukan lebih teliti.

Sebagai tindak lanjut, lembaga tersebut juga telah mengunggah kembali gambar Garuda Pancasila yang sesuai dengan ketentuan resmi.

“Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang,” lanjut pernyataan BRIN.

Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila memiliki bentuk dan komposisi yang telah ditetapkan secara resmi.

Karena itu, setiap penggambaran lambang negara harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta penjelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setiap bagian Garuda Pancasila memiliki makna filosofis yang mendalam.

Sosok Garuda digambarkan dengan sayap terkembang sebagai simbol kekuatan, semangat, dan dinamika bangsa Indonesia.

Posisi tubuhnya yang seolah siap terbang mencerminkan tekad untuk terus maju dan berkembang.

Pada bagian bawah, kedua kaki Garuda mencengkeram pita putih bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”. Kalimat tersebut berasal dari kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Maknanya adalah “berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini menggambarkan persatuan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, budaya, dan latar belakang yang beragam.

Seluruh tubuh Garuda didominasi warna emas yang melambangkan kemuliaan dan kebesaran bangsa.

Filosofi ini mengajarkan agar rakyat Indonesia senantiasa menjaga martabat negara serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam kehidupan.

Salah satu unsur yang paling penting dalam lambang Garuda adalah jumlah bulunya.

Setiap helai bulu memiliki makna yang berkaitan langsung dengan tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945.

Rinciannya sebagai berikut:

Di bagian dada Garuda terdapat perisai yang melambangkan perlindungan dan ketangguhan.

Pada perisai tersebut terdapat lima simbol yang mewakili masing-masing sila Pancasila, yakni bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas.

Kelima simbol itu menjadi representasi dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena memiliki makna yang sangat penting, bentuk dan detail Garuda Pancasila harus selalu mengikuti aturan resmi.

Kesalahan sekecil apa pun, termasuk jumlah bulu, dapat memunculkan perhatian publik karena berkaitan langsung dengan simbol identitas negara.

 

Editor : Ali Mustofa
#garuda pancasila #permohonan maaf #hari lahir pancasila #lambang liar #BRIN