RADAR KUDUS - Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Bagi pensiunan ASN, proses pembayaran dilakukan melalui PT TASPEN (Persero). Perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun aparatur negara itu memastikan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
TASPEN Pastikan Pembayaran Dimulai 2 Juni 2026
Melalui pengumuman resminya, TASPEN menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan pensiunan ASN di seluruh Indonesia. Dana tambahan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak dan cucu yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap penerima manfaat tidak sama karena disesuaikan dengan status, pangkat, golongan, serta jabatan masing-masing.
Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku
Untuk pensiunan, nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Tidak Ada Potongan, Kecuali Pajak
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian penerima manfaat adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan pemotongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun.
Sementara itu, apabila terdapat kewajiban pajak penghasilan, beban tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima dapat memperoleh manfaat secara maksimal.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program perlindungan kesejahteraan aparatur negara yang secara rutin diberikan setiap tahun.
Ketentuan Khusus yang Perlu Diketahui
Pemerintah juga menetapkan beberapa aturan penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.
Pertama, apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan hak dengan nominal terbesar.
Kedua, bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun sendiri dan pensiun janda atau duda, pembayaran gaji ke-13 dapat diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Ada ASN yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun mayoritas aparatur negara memperoleh gaji ke-13, terdapat beberapa kategori yang tidak masuk dalam daftar penerima.
Kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13 meliputi:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dan penghasilannya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme pemberian gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
Dorong Daya Beli dan Konsumsi Masyarakat
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Tambahan pendapatan yang diterima jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan berpotensi meningkatkan aktivitas konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya cukup besar.
Dengan dimulainya pencairan pada 2 Juni 2026, para penerima manfaat kini tinggal menunggu proses transfer sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing instansi maupun melalui PT TASPEN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga sekaligus memberikan dukungan terhadap pertumbuhan konsumsi domestik sepanjang tahun 2026.
Editor : Mahendra Aditya