RADAR KUDUS - Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dikenal luas dengan istilah "ngebalon" memasuki babak baru.
Jika sebelumnya aparat fokus membongkar jaringan produksi dan distribusi, kini penyidik mulai membidik para pengguna yang diduga ikut mempopulerkan penggunaan gas tersebut di media sosial.
Langkah tegas itu ditunjukkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan menjemput paksa dua figur publik berinisial ZNM dan RV. Keduanya diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik terkait dugaan penggunaan produk gas N2O bermerek Whip Pink.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer diduga sedang melakukan aktivitas "ngebalon".
Praktik tersebut dilakukan dengan menghirup gas nitrous oxide melalui balon untuk memperoleh sensasi euforia atau rasa senang sesaat.
Padahal, nitrous oxide pada dasarnya merupakan gas yang digunakan untuk kebutuhan industri tertentu dan keperluan medis.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, zat tersebut kerap disalahgunakan sebagai sarana rekreasi yang berisiko terhadap kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penyidik kini menelusuri para pembeli dan pengguna produk Whip Pink.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah figur publik yang sempat viral di Instagram karena diduga menggunakan produk tersebut.
Menurut Eko, penyidik Subdit III terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun penggunaan gas N2O yang tidak sesuai peruntukannya.
Pengusutan ini merupakan lanjutan dari penggerebekan fasilitas produksi Whip Pink milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Dari hasil penyelidikan awal, aparat menemukan dugaan adanya jaringan pemasaran dan konsumsi gas N2O yang cukup luas.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa ZNM dan RV telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima.
Karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa pada 29 Mei 2026 untuk menghadirkan keduanya dalam pemeriksaan.
Selain dua figur publik tersebut, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain berinisial APG, AM, dan CD yang diduga pernah membeli atau menggunakan produk Whip Pink.
Dari ketiga nama itu, AM telah menyatakan kesediaannya untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara APG meminta jadwal pemeriksaan dilakukan setelah perayaan Iduladha.
Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada pihak produsen semata.
Aparat juga akan menelusuri para pengguna aktif yang dianggap turut berperan dalam menyebarluaskan tren penyalahgunaan gas N2O, terutama melalui konten-konten yang viral di media sosial.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa aparat berupaya menekan penyalahgunaan nitrous oxide dari hulu hingga hilir.
Tidak hanya jaringan produksi dan distribusi yang menjadi sasaran, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya popularitas praktik "ngebalon" di kalangan masyarakat.
Editor : Mahendra Aditya