Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sorotan Tajam LBH Medan atas Vonis 10 Bulan Prajurit TNI Penganiaya Remaja: Hak Kasasi Korban Hilang, Keadilan Runtuh

Ghina Nailal Husna • Jumat, 29 Mei 2026 | 22:31 WIB
Sorotan Tajam LBH Medan atas Vonis 10 Bulan Prajurit TNI Penganiaya Remaja
Sorotan Tajam LBH Medan atas Vonis 10 Bulan Prajurit TNI Penganiaya Remaja

 

RADAR KUDUS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melayangkan kritik dan protes keras terhadap putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan terkait kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang anak remaja berusia 15 tahun berinisial MHS.

Instansi penegak hukum militer tersebut memperkuat vonis terdakwa Sertu Riza Pahlivi dengan hukuman yang dinilai sangat ringan, yakni 10 bulan penjara tanpa sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kedinasan TNI.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan kekecewaan mendalam atas hasil putusan banding tersebut.

Baca Juga: Angin Segar Industri Kreatif: Setelah 8 Tahun Diperjuangkan, Pajak Royalti Penulis Resmi Turun Jadi 1,5% Final

Menurutnya, vonis yang terlampau rendah ini telah melukai rasa kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Putusan ini benar-benar tidak memberikan keadilan sama sekali bagi korban, khususnya bagi Ibu Lenny Damanik, ibu kandung dari almarhum MHS.

Fakta bahwa anak remajanya meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit, namun terdakwa hanya dihukum kurang dari setahun dan tetap dipertahankan sebagai anggota TNI, menunjukkan betapa sulitnya warga sipil mendapatkan keadilan sejati," ujar Irvan Saputra dalam keterangan resminya.

Dugaan Sabotase Hukum: Hak Kasasi Korban Hangus

Selain menyoroti ringannya hukuman fisik yang dijatuhkan hakim, LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga korban juga membongkar adanya kejanggalan administratif yang fatal.

Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, Lenny Damanik selaku orang tua korban memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Oditur Militer. 

Batas waktu pengajuan tersebut adalah 14 hari setelah putusan banding resmi dibacakan atau diberitahukan.

Namun, Irvan mengungkapkan bahwa hak hukum tersebut hilang seketika akibat ketertutupan informasi dari pihak pengadilan militer.

Pihak keluarga dan LBH Medan baru mengetahui adanya putusan banding tersebut tiga bulan setelah putusan diketuk.

Keterlambatan informasi yang masif ini membuat tenggat waktu penyusunan memori kasasi otomatis kedaluwarsa.

Atas dasar kejanggalan tersebut, LBH Medan menduga kuat adanya unsur kesengajaan dari pihak Oditur Militer untuk menutupi salinan putusan agar pihak keluarga korban tidak dapat menempuh upaya hukum lebih lanjut ke tingkat kasasi.

Keistimewaan Terdakwa Sejak Awal Persidangan

Kecurigaan LBH Medan mengenai adanya indikasi "impunitas" atau perlakuan istimewa terhadap oknum prajurit tersebut dinilai sudah terlihat sejak bergulirnya proses persidangan di tingkat pertama.

Irvan membeberkan bahwa selama statusnya sebagai terdakwa dalam kasus kelalaian yang merenggut nyawa orang lain, Sertu Riza Pahlivi tidak pernah menjalani penahanan badan di sel militer.

Baca Juga: Angin Segar Industri Kreatif: Setelah 8 Tahun Diperjuangkan, Pajak Royalti Penulis Resmi Turun Jadi 1,5% Final

Kebebasan terdakwa yang dikombinasikan dengan tidak adanya pemecatan dari dinas militer dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan institusi dalam menindak tegas oknum yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik kesatuan.

Tragedi ini menimpa MHS pada Mei 2024 di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, saat remaja tersebut berada di lokasi tawuran dan berujung pada aksi kekerasan oleh terdakwa.

LBH Medan menegaskan akan terus mencari celah hukum lain serta melaporkan kejanggalan prosedural ini ke Komisi Yudisial maupun Panglima TNI demi menuntut transparansi penegakan hukum militer di Indonesia. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Sertu Riza Pahlivi #LBH Medan #pembunuhan anak Medan #peradilan militer #hak kasasi hilang