RADAR KUDUS – Kabar gembira datang bagi dunia literasi dan perbukuan tanah air. Setelah melalui proses perjuangan panjang dan advokasi yang melelahkan selama hampir sewindu, pemerintah akhirnya resmi menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis.
Tarif yang semula dinilai sangat memberatkan sebesar 15 persen, kini dipangkas secara drastis menjadi hanya 1,5 persen dan bersifat final.
Keputusan strategis ini diketok dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan jajaran kementerian penentu kebijakan fiskal dan ekonomi nasional, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf).
Langkah progresif ini diambil sebagai komitmen nyata negara dalam memperkuat sekaligus menggairahkan kembali ekosistem industri kreatif dan penerbitan nasional yang sempat lesu.
Hasil Manis Perjuangan Panjang Sejak 2017
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kebijakan anyar ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi dan keluhan para penulis yang telah menggema sejak tahun 2017 lalu.
Selama bertahun-tahun, skema perpajakan lama dinilai kurang berpihak pada kesejahteraan pekerja kreatif karena memotong pendapatan royalti yang persentasenya sudah relatif kecil dari pihak penerbit.
Guna melahirkan regulasi yang tepat sasaran dan berkeadilan, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir secara aktif membuka ruang dialog (audiensi).
Skema ini dirumuskan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di industri literasi, mulai dari para penulis, perusahaan penerbitan, asosiasi ilustrator, komunitas literasi, hingga kalangan akademisi.
"Kami mendengar dan bergerak. Melalui keterlibatan seluruh elemen industri, kami berhasil merumuskan skema perpajakan yang jauh lebih sederhana, adil, dan mampu mendukung keberlangsungan hidup para pelaku industri kreatif di Indonesia," ujar Teuku Riefky Harsya.
Mendorong Ekosistem Literasi yang Lebih Sehat
Pemerintah optimistis bahwa pemotongan beban pajak yang signifikan ini akan membawa dampak domino yang positif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.
Dengan berkurangnya beban PPh, pendapatan bersih para penulis otomatis akan meningkat.
Insentif fiskal ini diharapkan mampu memicu semangat berkarya para kreator konten lokal, melahirkan lebih banyak karya berkualitas, serta merangsang minat investasi di sektor penerbitan dalam negeri.
Baca Juga: P2G Kritik Prabowo soal Bahasa Prancis Wajib di Sekolah: Kurikulum Jangan Jadi Ajang Diplomasi
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem literasi nasional yang tidak hanya sehat dan kompetitif, tetapi juga memiliki daya tahan berkelanjutan (sustainable) dalam jangka panjang di tengah gempuran era digital.
Berdasarkan lini masa yang telah disusun, implementasi kebijakan penurunan tarif pajak royalti ini direncanakan akan mulai berlaku secara efektif pada Semester II tahun 2026.
Saat ini, Kementerian Keuangan bersama instansi terkait tengah mempercepat penyelesaian harmonisasi dan penyesuaian regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi. (*)