Jakarta - Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada warga binaan berusia di atas 70 tahun yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut para penerima remisi merupakan narapidana lansia dengan kondisi kesehatan khusus, termasuk yang mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan hukuman satu bulan hingga enam bulan.
Dari total penerima, sebanyak 170 orang menerima remisi tiga bulan, menjadi jumlah terbanyak dibanding kategori lainnya.
Selain itu, terdapat 108 narapidana yang memperoleh remisi dua bulan, 96 orang mendapat empat bulan, 85 orang menerima satu bulan, 79 orang memperoleh lima bulan, dan 22 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama enam bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kebijakan remisi bagi narapidana lansia merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan yang diperkuat dalam regulasi terbaru.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memberikan perhatian khusus terhadap narapidana usia lanjut, terutama dalam aspek rehabilitasi dan pembinaan.
“Pemberian remisi ini menjadi bentuk perhatian negara kepada narapidana lansia sekaligus mendorong semangat pembinaan agar mereka dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik,” ujar Mashudi.
Data Ditjenpas menunjukkan, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat dengan 73 orang.
Disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara dengan 39 penerima remisi.
Pemerintah juga memperkirakan kebijakan tersebut turut berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Total penghematan biaya makan narapidana dari pemberian remisi usia di atas 70 tahun tahun ini mencapai lebih dari Rp 1,18 miliar.
Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas berharap para narapidana lansia dapat memperoleh manfaat selama menjalani sisa masa pembinaan sekaligus mempererat hubungan dengan keluarga di tengah usia senja.
Editor : Iwan Arfianto