RADAR KUDUS - Pemerintah resmi menetapkan dua hari libur nasional pada Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kehadiran tanggal merah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin merencanakan waktu istirahat, liburan keluarga, maupun agenda pribadi lainnya.
Hari libur nasional pertama jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.
Momentum ini menjadi pengingat penting terhadap dasar negara Indonesia dan biasanya diperingati melalui berbagai kegiatan resmi di instansi pemerintah maupun sekolah.
Sementara itu, tanggal merah kedua berlangsung pada Selasa, 16 Juni 2026 yang bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah atau 1 Muharam.
Hari besar keagamaan tersebut menjadi salah satu momen penting bagi umat Muslim di Indonesia untuk menyambut pergantian tahun dalam kalender Hijriah.
Meski tidak ada jadwal cuti bersama selama Juni 2026, masyarakat tetap berpeluang menikmati libur panjang.
Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin membuka kesempatan long weekend sejak Sabtu hingga Senin.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan total delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Namun, cuti bersama tersebut tersebar di beberapa bulan lain seperti Februari, Maret, Mei, dan Desember.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang disahkan pada 19 September 2025.
Dengan jadwal resmi yang telah diumumkan lebih awal, masyarakat dapat mempersiapkan agenda perjalanan, kegiatan keluarga, hingga pengaturan cuti kerja secara lebih matang selama Juni 2026.
Editor : Mahendra Aditya