Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Wajib Tahu! Debt Collector Tak Boleh Tagih Malam-Malam dan Bentak Debitur

Iwan Arfianto • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:53 WIB
Ilustrasi AI Gemini
Ilustrasi AI Gemini

 

Jakarta - Profesi penagih utang atau debt collector kerap diidentikkan dengan metode penagihan yang keras. 

Namun, masyarakat perlu tahu bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan dan regulasi yang sangat ketat untuk melindungi konsumen dari tindakan semena-mena.

Aturan main penagihan utang untuk sektor kredit dan pembiayaan ini secara resmi tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Regulasi terbaru ini hadir menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 demi memperkuat sistem Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sembilan Aturan Emas Penagihan oleh Debt Collector

Berdasarkan ketentuan OJK, berikut adalah 9 poin penting yang wajib dipatuhi oleh setiap debt collector saat menjalankan tugasnya:

  1. Wajib Beridentitas Resmi: Penagih harus membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara, lengkap dengan foto diri yang jelas.

  2. Tanpa Kekerasan dan Ancaman: Proses penagihan dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan lain yang bertujuan mempermalukan penerima dana.

  3. Bebas Tekanan Verbal: Penagihan tidak boleh melibatkan tekanan psikologis, baik secara fisik maupun verbal.

  4. Anti-SARA dan Cyber Bullying: Penagih wajib menghindari intimidasi atau tindakan yang merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta harkat martabat manusia. Aturan ini berlaku di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying) dan tidak boleh menyasar penerima dana, keluarga, kerabat, hingga kontak daruratnya.

  5. Hanya Kepada yang Berutang: Tindakan penagihan tidak diperbolehkan menyasar pihak lain selain penerima dana atau pihak yang berutang.

  6. Dilarang Meneror: Menggunakan sarana komunikasi (seperti telepon atau pesan singkat) secara terus-menerus hingga bersifat mengganggu atau meneror sangat dilarang.

  7. Zonasi Tempat Penagihan: Penagihan hanya sah dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili resmi penerima dana.

  8. Batasan Jam Operasional: Aktivitas penagihan dibatasi dan hanya boleh dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 berdasarkan wilayah waktu domisili penerima dana.

  9. Pengecualian Berdasarkan Janji: Penagihan di luar lokasi dan waktu standar tersebut di atas hanya boleh dilakukan jika sudah ada persetujuan atau perjanjian tertulis dengan penerima dana sebelumnya.

Berkas yang Wajib Dibawa Saat Menagih

Saat mendatangi nasabah, debt collector tidak boleh sekadar datang dengan tangan kosong.

Mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen rincian keuangan yang akurat, meliputi:

Cara Melaporkan Pelanggaran

Jika Anda menemui atau mengalami tindakan penagihan yang menyalahi poin-poin di atas oleh penagih utang yang berada di bawah pengawasan OJK, Anda memiliki hak penuh untuk melapor.

Aduan beserta informasi pendukung yang lengkap dapat dilayangkan melalui kanal resmi Kontak OJK berikut:

Layanan kontak resmi dari OJK ini disiapkan bagi masyarakat luas untuk mengajukan pertanyaan terkait pelaku jasa keuangan, menyampaikan informasi, hingga memproses pengaduan resmi konsumen di sektor jasa keuangan.

Editor : Iwan Arfianto
#aturan penagihan utang #pojk 22/2023 #OJK #perlindungan konsumen #debt collector