Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pekalongan: Pengasuh Jadi Tersangka, Pihak Pesantren Somasi Media

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 22:22 WIB
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pekalongan
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pekalongan

 

RADAR KUDUS – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki babak baru yang kian memanas.

Di tengah bergulirnya proses hukum di kepolisian, pihak pondok pesantren dilaporkan melayangkan surat tuntutan (somasi) kepada sejumlah media massa yang memberitakan kasus tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat dan menghentak publik setelah munculnya laporan mengenai salah satu santriwati yang dikabarkan hamil hingga melahirkan, tanpa adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban ayah biologis dari sang anak.

Baca Juga: Ironi di Pasar Valas: Belum Agustus, Rupiah Sudah "Merdeka" di Level Rp17.845 per Dolar AS

Pengasuh Resmi Tersangka, Korban Diduga Terus Bertambah

Merespons laporan yang masuk, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pihak kepolisian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AKF sebagai tersangka utama dalam skandal pelecehan seksual ini.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tim penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang korban.

Rentang usia para korban berada di angka 17 hingga 25 tahun, yang berarti beberapa di antaranya masih masuk dalam kategori anak di bawah umur saat peristiwa terjadi.

"Kami masih terus mendalami kasus ini secara intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kami menduga kuat jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah melapor.

Banyak korban yang disinyalir belum berani bersuara karena adanya tekanan psikologis maupun faktor lingkungan," ujar AKBP Riki Yariandi.

Pihak kepolisian saat ini terus mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan visum, serta memberikan pendampingan psikologis kepada para korban guna memperkuat konstruksi hukum di pengadilan nanti.

Pihak Ponpes Tuntut Hapus Berita dan Minta Maaf ke Kiai

Di sisi lain, respons defensif justru ditunjukkan oleh manajemen administrasi pondok pesantren.

Alih-alih berfokus pada upaya pemulihan korban atau evaluasi internal, pihak ponpes dikabarkan mengirimkan surat resmi kepada beberapa media lokal maupun nasional yang aktif mengawal kasus ini.

Dalam surat tersebut, pihak pesantren mendesak agar seluruh unggahan dan artikel berita yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual di lembaga mereka segera diturunkan (take down).

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pihak media untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan langsung kepada figur kiai atau pengasuh pesantren. 

Langkah ponpes ini dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk meredam sentimen negatif dan membungkam kebebasan pers dalam mengawal kasus hukum.

Polemik Narasi "Takdir" di Ruang Publik

Selain perseteruan antara pihak pesantren dan media, kasus ini memicu perdebatan sengit di ruang publik akibat respons dari pihak keluarga salah satu korban.

Di media sosial, netizen menyoroti pernyataan perwakilan keluarga yang sempat menyebut bahwa musibah yang menimpa anaknya merupakan sebuah "takdir" yang harus diterima dengan lapang dada.

Baca Juga: Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800/US$, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Fundamental Bagus, Pelemahan Ini Tidak Masuk Akal

Naratif tersebut langsung memantik kritik tajam dari para aktivis kemanusiaan dan perlindungan anak. 

Banyak pihak menilai, membungkus tindakan kejahatan seksual dengan dalih takdir atau kepasrahan agama justru mengaburkan esensi kriminalitas yang terjadi. 

Hal ini dikhawatirkan dapat melanggengkan budaya bungkam (culture of silence) dan melemahkan posisi tawar korban dalam menuntut keadilan hakiki di mata hukum. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Pelecehan santriwati Pekalongan tersangka AKF ponpes Padang Ati somasi media Kapolres Pekalongan Kota