Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cair Minggu Depan, Ini Rincian Gaji Pensiunan 2026

Zakaria • Kamis, 28 Mei 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan bahwa kucuran dana segar berupa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok pensiunan akan segera bergulir pada Juni 2026.

Berbeda dari skema rutin bulanan yang biasanya jatuh pada awal bulan, pencairan untuk klaster pensiunan dipastikan bergeser satu hari lantaran terbentur kalender nasional.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Penerima

Mengingat tanggal 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila, PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa proses transfer dana baru akan digerakkan secara bertahap paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Langkah ini diambil demi menjamin hak keuangan para purnatugas tetap tersalurkan secara prima di pekan pertama bulan Juni.

Kebijakan strategis ini payungi secara hukum oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Guna mempermudah para pensiunan, Taspen menegaskan bahwa dana akan langsung masuk ke rekening penerima melalui jaringan mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu melakukan prosedur autentikasi ulang maupun pengajuan dokumen tambahan.

Suntikan dana pertengahan tahun ini memikul misi sosial ekonomi yang krusial. Pemerintah berharap alokasi anggaran ini mampu menjadi bantalan finansial yang kuat bagi keluarga ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi lonjakan pengeluaran rumah tangga dan pembiayaan tahun ajaran baru sekolah anak yang jatuh pada periode Juni-Juli.

Cakupan Penerima dan Formulasi Komponen

Berdasarkan koridor hukum yang berlaku, ruang lingkup penerima manfaat operasional gaji ke-13 tahun ini menyasar kelompok yang cukup luas. Mereka yang berhak menerima adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pegawai non-ASN tertentu yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Tak Semuanya ASN dan TNI-Polri Terima Gaji Ke-13, Kenapa?

Untuk aparatur yang masih aktif bertugas, struktur besaran nilai tidak hanya bersandar pada gaji pokok semata. Akumulasi nominal yang ditransfer merupakan gabungan dari upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis capaian kinerja.

Sementara itu, bagi kelompok purnatugas, penghitungan kuantum nominal sepenuhnya didasarkan pada besaran pensiun pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir masing-masing individu.

Rincian Pagu Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan

Sebagai bentuk transparansi informasi publik, berikut adalah rincian rentang besaran pensiun pokok yang menjadi basis penentu nilai gaji ke-13 bagi para pensiunan Taspen pada tahun ini. Angka final yang diterima setiap individu dipastikan bervariasi karena sangat dipengaruhi oleh variabel masa kerja, pangkat terakhir, serta sisa komponen tunjangan yang melekat.

Pensiunan Golongan I

Golongan IA: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

Golongan IB: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

Golongan IC: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200

Golongan ID: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Pensiunan Golongan II

Golongan IIA: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

Golongan IIB: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

Golongan IIC: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Golongan IID: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

Pensiunan Golongan III

Golongan IIIA: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

Golongan IIIB: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

Golongan IIIC: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

Golongan IIID: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Pensiunan Golongan IV

Golongan IVA: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

Golongan IVB: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

Golongan IVC: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

Golongan IVD: berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

Golongan IVE: berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.957.100 (*)

Editor : Zakaria
#gaji penssiunan #gaji pns nai #Gaji ke 13 #gaji pns #tunjangan pns