Tak Semuanya ASN dan TNI-Polri Terima Gaji Ke-13, Kenapa?

Zakaria • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 15:23 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi para abdi negara di seluruh penjuru tanah air. PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bakal bergulir paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui pernyataan resmi di akun Instagram @taspen yang dikutip pada Rabu (27/5/2026), badan pengelola dana pensiun ini menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima demi menjamin kesejahteraan para purnatugas secara tepat waktu.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN Siap Cair Juni, Ini Kata Menkeu Purbaya

Demi memangkas jalur birokrasi, Taspen menggandeng 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia. Sistem pencairan pun dipastikan berjalan secara otomatis. Para penerima manfaat tidak perlu lagi repot-repot melakukan pengajuan berkas fisik ataupun proses autentikasi ulang.

Stimulus Ekonomi dan Solusi Biaya Sekolah

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), kucuran dana penunjang ini mengemban misi penting. Selain sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas dedikasi para ASN, tenaga pendidik, dan pensiunan dalam melayani publik, insentif ini juga dirancang sebagai stimulus domestik. Pemerintah berharap suntikan dana ini mampu mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih dari itu, momentum pencairan pada medio Juni-Juli ini sengaja disinkronisasikan dengan masa transisi tahun ajaran baru sekolah. Langkah ini menjadi bantalan finansial yang sangat dinanti para orang tua untuk melunasi berbagai kebutuhan pendidikan anak yang kerap melonjak di pertengahan tahun.

Komponen Penghitungan Gaji Ke-13

Merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, nominal yang akan diterima oleh setiap aparatur dipastikan bervariasi. Bagi pegawai aktif, besaran dana dihitung secara komprehensif yang meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan kebutuhan pokok

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja

Sementara untuk kelompok pensiunan, formulasi dana mengacu pada besaran penghasilan bulanan terakhir yang mereka terima pada bulan Mei 2026. Angka final yang ditransfer akan sangat bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing individu.

Baca Juga: Ini ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji Ke-13 pada Juni 2026

Batasan Aturan: Siapa yang Berhak dan Siapa yang Dicoret?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, klaster besar yang berhak menerima manfaat keuangan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah tertentu.

Namun, mengacu pada Pasal 8 dalam beleid yang sama, hak istimewa ini otomatis gugur bagi para pegawai yang berada dalam dua kondisi berikut:

Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (atau sebutan administratif lain yang sejenis).

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) di mana hak gajinya sudah ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan baru tersebut. Aturan ini ditegakkan demi mencegah adanya tumpang tindih anggaran (double funding) dari kas negara. (*)

Editor : Zakaria
Gaji TNI Polri Gaji ke 13 gaji pns Gaji Pensiunan tunjangan pns