Makassar - Tabir gelap di balik kasus suap yang menjerat hakim yustisial Pengadilan Tinggi Makassar, YM, kian terkuak.
Usai resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terungkap bahwa uang hasil meloloskan perkara sebesar Rp 1 miliar tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online serta menutupi kerugian bisnis travel umrah milik ibunya.
Berdasarkan salinan putusan di situs resmi Komisi Yudisial (KY) RI, Selasa (26/5/2026), Hakim YM blak-blakan mengakui telah mengalirkan dana sebesar Rp 720 juta demi menyelamatkan usaha sang ibu.
Sialnya, bisnis travel tersebut tengah terlilit masalah besar setelah ibunya ditipu oleh agen tiket pesawat, yang mengakibatkan 60 jemaah telantar dan tidak bisa pulang ke tanah air.
Sementara sisa uang suap lainnya diakui habis digunakan untuk aktivitas judi online.
Upaya Ganti Rugi dan Pelunasan Utang
Di tengah bergulirnya sidang etik, Hakim YM sebenarnya menunjukkan upaya tanggung jawab.
Ia dilaporkan telah mulai mencicil pengembalian uang Rp 1 miliar tersebut kepada korban melalui perantara khusus.
Selain uang suap pengurusan perkara, YM diketahui memiliki utang pribadi senilai Rp 90 juta yang dipinjam atas nama pelapor.
Untuk urusan utang ini, pihak keluarga YM—melalui ibunya—dikabarkan telah melakukan pelunasan secara penuh kepada korban menggunakan kombinasi uang tunai dan penyerahan beberapa sertifikat aset berharga.
Kronologi Penipuan Berkedok "Makelar" Kasasi
Kasus ini berakar pada Maret 2024, saat YM masih mengemban tugas di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo.
YM memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengamankan dan memenangkan sebuah perkara yang sedang masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Korban yang percaya mentransfer uang secara bertahap sebanyak enam kali hingga menyentuh angka Rp 1 miliar.
Kedok YM akhirnya jebol setelah korban memeriksa daftar majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di situs resmi MA, di mana nama-nama yang tertera sama sekali tidak cocok dengan klaim bohong YM.
Dalam pembelaannya di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), YM mengakui dirinya hanya bersandiwara.
Kunjungannya ke Jakarta beberapa waktu lalu murni hanya tipu muslihat untuk menenangkan korban, tanpa pernah sekalipun menginjakkan kaki di Gedung MA untuk mengurus perkara.
MKH Tolak Keringanan Sanksi Pemecatan
Meski mencatat adanya upaya pengembalian dana dan pelunasan utang oleh terlapor, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersikap tegas.
Dokumen iktikad baik tersebut sama sekali tidak digubris sebagai poin yang dapat meringankan vonis pelanggaran etik berat yang dilakukannya.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," tegas Ketua Sidang MKH, Yanto, Senin (25/5).
Dengan ketukan palu sidang tersebut, MKH resmi mengesahkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap YM karena terbukti meruntuhkan keluhuran martabat seorang hakim.
Editor : Iwan Arfianto