Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cek Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

Zakaria • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:28 WIB
Ilustrasi Foto PNS
Ilustrasi Foto PNS

RADAR KUDUS - Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah secara resmi bersiap mencairkan dana Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026 dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan telah memastikan bahwa hak keuangan tahunan bagi para abdi negara tersebut akan mulai digelontorkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Baca Juga: Waduh! Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026

Langkah ini berjalan linier dengan aturan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu menjelang momentum Lebaran. Regulasi ini tidak hanya menjadi simbol apresiasi negara, tetapi juga berfungsi sebagai bantalan ekonomi bagi keluarga ASN, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan di pertengahan tahun.

Mengintip Garis Waktu dan Mekanisme Regulasi Pencairan

Pemerintah telah menyusun lini masa pendistribusian dana ini secara terukur di dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan ayat pertama pasal tersebut, tertulis penegasan bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

Kendati demikian, berkaca pada luasnya sebaran sasarannya, pemerintah juga memberikan ruang fleksibilitas birokrasi melalui ayat kedua pada pasal yang sama. Di dalamnya dijelaskan bahwa apabila karena satu dan lain hal teknis administrasi Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada linier waktu utama, maka proses pembayaran tetap akan dilanjutkan dan disalurkan setelah bulan Juni 2026.

Menilik Daftar Lengkap Garis Penerima Hak Keuangan

Selain mengunci kepastian jadwal, beleid ini juga merinci secara ketat daftar figur dan aparatur negara yang masuk ke dalam kategori penerima manfaat. Mengacu pada regulasi tersebut, mereka yang berhak menerima suntikan dana ini meliputi ASN aktif baik di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga kelompok pensiunan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga secara resmi dinyatakan berhak menerima kucuran Gaji ke-13 ini, tentunya dengan bersandar pada beberapa ketentuan berlaku yang telah digariskan oleh pemerintah.

Bedah Komponen Pendapatan Berdasarkan Sumber Anggaran

Baca Juga: Hore, Pensiunan ASN Siap-siap Terima Gaji ke-13 Awal Juni 2026

Dalam rangka menjaga keadilan fiskal, pemerintah memetakan paket komponen Gaji ke-13 ini ke dalam dua klaster utama, yang disesuaikan berdasarkan sumber kantong pendanaannya:

1. Jalur Anggaran APBN (Pusat) Merujuk pada Pasal 9 Ayat 1, bagi pegawai yang hak keuangannya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)—seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang mengabdi di LPP—struktur Gaji ke-13 mereka akan tersusun atas akumulasi:

2. Jalur Anggaran APBD (Daerah) Sementara itu, bagi PNS dan PPPK di tingkat daerah yang penganggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), formulasinya diatur dalam Pasal 9 Ayat 2. Struktur pendapatannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain komponen mendasar tersebut, pegawai daerah juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan yang biasa diterima. Namun, eksekusi pemenuhan tambahan penghasilan ini bersifat kondisional, di mana instansi daerah wajib memperhatikan dengan cermat kapasitas serta kemampuan fiskal daerah masing-masing, dan tetap berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui skema penyaluran yang terstruktur dan komprehensif ini, pemerintah berharap Gaji ke-13 tidak hanya menjadi penopang kesejahteraan rumah tangga para ASN, tetapi juga mampu menjadi stimulus positif bagi perputaran roda ekonomi nasional. (*)

Editor : Zakaria
#cair juni #gaji naik #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns