Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berapa Besaran Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 yang Cair Juni?

Zakaria • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:18 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

RADAR KUDUS - Kepastian mengenai pencairan Gaji Ketiga Belas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026 akhirnya resmi diketok.

Pemerintah menetapkan bahwa dana stimulan tahunan tersebut akan mulai digelontorkan paling cepat pada bulan Juni mendatang. Kebijakan ini tertuang secara legal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.

Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair?

Langkah taktis ini diambil sebagai instrumen proteksi sosial dari negara. Fokus utama kucuran dana ini dirancang untuk meringankan beban finansial domestik, khususnya dalam menyokong kebutuhan pos biaya pendidikan anak-anak abdi negara yang akan segera memasuki kalender tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan beleid tersebut, payung hukum ini berlaku menyeluruh bagi spektrum yang luas. Pihak yang berhak menerima paket kesejahteraan ini mencakup aparatur negara aktif, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Kepolisian RI (Polri), pejabat negara, hingga kelompok purnabakti yang meliputi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. 

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian penegasan yang termaktub di dalam Pasal 15 ayat (1) beleid bentukan pemerintah tersebut.

Mengenai kalkulasi nominal yang akan masuk ke dompet masing-masing penerima, pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 ini didasarkan secara mutlak pada komponen penghasilan utuh yang diterima pada bulan Mei 2026. Oleh sebab itu, angka final pencairan dipastikan bervariasi karena disesuaikan secara ketat berdasarkan pangkat, posisi jabatan, serta kelas jabatan dari masing-masing individu.

Menilik Nominal Hak Keuangan Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Eselon

Pemerintah juga merumuskan secara mendetail besaran jaminan keuangan ini bagi para pimpinan, anggota, serta jajaran pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural. Di level pucuk pimpinan, posisi ketua atau kepala lembaga ditetapkan akan memperoleh dana segar sekitar Rp31,4 juta. Sementara itu, figur yang mengemban amanah sebagai wakil ketua berhak menerima sekitar Rp29,6 juta, diikuti oleh posisi sekretaris serta jajaran anggota yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp28,1 juta. 

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?

Bergeser ke klaster pejabat struktural, anggaran yang disiapkan juga disesuaikan berjenjang. Pejabat elite setingkat eselon I tercatat akan menerima pencairan di kisaran Rp24,8 juta. Pada tingkat di bawahnya, pejabat eselon II dipatok memperoleh sekitar Rp19,5 juta, disusul eselon III dengan nominal sekitar Rp13,8 juta, dan diakhiri oleh level eselon IV yang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp10,6 juta.

Struktur Gaji Pegawai Non-ASN Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Negara menunjukkan komitmen keadilan sosial dengan mengatur jaminan kompensasi bagi pegawai non-ASN melalui metode perhitungan masa kerja serta jenjang pendidikan formal terakhir.

Bedah Komponen Berdasarkan Sumber Pendanaan Anggaran

Satu hal yang krusial dalam kebijakan tahun ini adalah pemisahan komponen penyusun Gaji ke-13 yang didasarkan pada sumber kantong kerja sama fiskal, baik pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang pendanaannya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), struktur Gaji ke-13 ditopang oleh komponen yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, bagi ASN di daerah yang pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), paket yang diterima sedikit berbeda. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan dari yang biasa diterima. Eksekusi tambahan ini wajib mengacu secara ketat pada payung hukum yang berlaku serta mempertimbangkan sejauh mana kapasitas dan kemampuan fiskal dari kas daerah masing-masing.

Terakhir, bagi para pahlawan pembangunan yang telah purnatugas, yakni para pensiunan dan penerima pensiun, negara mengunci hak mereka melalui empat komponen proteksi dasar. Seluruh kelompok purnabakti ini akan menerima pencairan Gaji ke-13 yang disusun dari akumulasi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, ditambah dengan komponen tambahan penghasilan yang sah. (*)

Editor : Zakaria
#cair juni #gaji 13 pns #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns