RADAR KUDUS - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Gizi Nasional mengeluarkan aturan baru yang lebih tegas terhadap dapur penyedia layanan MBG di seluruh Indonesia.
Mulai 2 Juni 2026, dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita terancam dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Dalam aturan baru itu, setiap dapur MBG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok rentan yang disebut kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kelompok paling rentan mendapatkan akses utama dalam program pemenuhan gizi nasional.
Menurutnya, pemerintah masih menemukan banyak dapur MBG yang belum menjalankan target pelayanan untuk kelompok 3B.
Dalam sejumlah inspeksi mendadak di berbagai daerah, masih ada dapur SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Padahal sebelumnya BGN telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat untuk kelompok tersebut.
Karena realisasi di lapangan dinilai masih rendah, pemerintah akhirnya menetapkan standar minimum baru sebanyak 300 penerima manfaat di setiap dapur MBG.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fokus program MBG terhadap pencegahan stunting dan perbaikan kualitas gizi masyarakat sejak usia dini.
Kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dianggap sebagai sasaran paling penting karena berkaitan langsung dengan masa pertumbuhan dan perkembangan anak.
BGN juga memastikan sanksi administratif akan diterapkan secara tegas kepada pengelola dapur MBG yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Kepala SPPG bakal menerima surat peringatan tertulis yang masuk dalam catatan evaluasi kinerja.
Tak hanya itu, mitra maupun yayasan pengelola dapur MBG juga bisa terkena suspend kategori mayor.
Konsekuensinya cukup berat karena mereka tidak akan menerima insentif operasional senilai Rp6 juta per hari sampai mampu membuktikan bahwa kewajiban pelayanan kelompok 3B sudah dipenuhi.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi ribuan dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah meminta seluruh pengelola segera melakukan penyesuaian data penerima manfaat agar pelayanan terhadap kelompok prioritas dapat berjalan optimal sebelum aturan efektif diberlakukan awal Juni mendatang.
Program MBG sendiri menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menekan angka gizi buruk nasional.
Berdasarkan data terbaru BGN, program ini kini telah menjangkau jutaan penerima manfaat mulai dari siswa sekolah hingga ibu hamil dan ibu menyusui.
Sejumlah pemerintah daerah juga mulai diminta aktif mengawasi operasional dapur MBG, termasuk memastikan distribusi makanan berjalan tepat sasaran dan sesuai standar gizi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Editor : Mahendra Aditya