Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cari 2 Juni, Ini Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Zakaria • Senin, 25 Mei 2026 | 17:28 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS

RADAR KUDUS - PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai ditransfer secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026. Guna menjangkau seluruh penerima manfaat di tanah air, proses pendistribusian dana ini bakal digelontorkan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para pensiunan tidak perlu mengantre atau melakukan pengurusan dokumen tambahan. Proses pencairan dana dipastikan berjalan otomatis dan langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Cair Juni

Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," kata Henra seperti dikutip dari laman resmi Taspen.

Aturan Main dan Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan

Berdasarkan regulasi resmi, terdapat sejumlah ketentuan krusial terkait mekanisme dan besaran dana gaji ke-13 tahun ini yang wajib diketahui oleh para penerima manfaat:

Dasar Besaran Dana: Nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan besaran tunjangan senilai satu bulan penuh sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemkab Kudus Targetkan pencairan gaji ke-13 ASN di Juni 2026

Bebas Potongan: Dana yang diterima dipastikan utuh karena tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Adapun instrumen pajak penghasilan (PPh) sepenuhnya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan Double Status: Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang mengantongi lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan mengambil acuan nominal yang terbesar.

Pengecualian Janda/Duda: Bagi penerima yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pemerintah tetap akan membayarkan keduanya.

Pensiunan Baru Per Juni 2026: Khusus bagi pegawai ASN dan Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dieksekusi langsung oleh instansi tempatnya bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

Imbauan Keamanan dan Layanan Autentikasi

Demi mendukung kelancaran dan keamanan proses distribusi, manajemen Taspen mengimbau seluruh peserta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Para pensiunan diminta untuk hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal komunikasi resmi perusahaan, kantor cabang terdekat, atau melalui pusat kontak Call Center di nomor 1500919.

Selain itu, para penerima manfaat juga diharapkan tetap tertib melakukan proses autentikasi berkala pada awal bulan agar proses pencairan tidak mengalami kendala teknis di bank mitra. (*)

Editor : Zakaria
#gaji ns #kenaikan gaji #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns