RADAR KUDUS — Lembaga pemantau hak asasi manusia global, Amnesty International, merilis laporan komprehensif yang menyoroti kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam laporan terbarunya, Amnesty secara terbuka menuduh otoritas pemerintahan Indonesia, termasuk elemen militer, telah memanfaatkan jaringan kampanye disinformasi terorganisir di ruang digital (buzzer) untuk menyerang para aktivis kemanusiaan dan jurnalis.
Pola penyerangan ini dilakukan secara sistematis dengan menyematkan label atau stigma negatif sebagai "agen asing" terhadap pihak-pihak yang vokal mengkritik kebijakan negara.
Baca Juga: Sumatra Dilanda 'Blackout' Massal: Aceh, Sumut, Sumbar, hingga Riau Mendadak Gelap Gulita
Menurut Amnesty, praktik manipulasi opini publik ini sengaja digunakan sebagai instrumen taktis untuk membungkam kritik publik, mengintimidasi para pemikir kritis, serta menciptakan atmosfer ketakutan yang mengancam pilar-pilar kebebasan berpendapat di tanah air.
Temuan ini mempertegas kekhawatiran global bahwa Indonesia tengah mengalami fase kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak resmi menjabat pada akhir tahun 2024, pemerintahan baru ini dinilai terus memperluas pengaruh dan keterlibatan militer ke dalam ranah urusan sipil.
Disinformasi Daring sebagai Alat Represi Sektoral
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, memaparkan bahwa dalam kurun waktu 18 bulan terakhir, disinformasi berbasis siber telah bergeser fungsi menjadi senjata utama otoritas untuk mendiskreditkan para pengkritik kebijakan pemerintah.
Dampaknya, ruang debat publik yang sehat menjadi tertekan, sekaligus memberikan pembenaran semu di mata pendukung pemerintah atas tindakan-tindakan represif yang diambil terhadap para aktivis.
Salah satu studi kasus menonjol yang diangkat dalam laporan tersebut adalah rangkaian peristiwa pasca-aksi demonstrasi menentang perluasan peran militer pada Maret tahun lalu.
Pasca-aksi tersebut, aktivis HAM terkemuka dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi sasaran pembunuhan karakter secara masif.
Ia dituduh sebagai "agen asing" yang bergerak merusak kedaulatan negara melalui sebuah tayangan video viral.
Amnesty menemukan bahwa video tersebut pertama kali diunggah oleh akun yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, sebelum akhirnya diamplifikasi dan disebarluaskan secara serentak oleh puluhan akun robot (bot) yang saling terhubung.
Ironisnya, satu tahun setelah mengalami perundungan digital dan pelabelan tersebut, Andrie Yunus menjadi korban serangan fisik yang sangat brutal berupa penyiraman air keras.
Kasus kekerasan nyata ini diduga kuat melibatkan empat anggota militer aktif yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan militer.
Tidak hanya menyasar individu aktivis, Amnesty juga mendeteksi pergerakan akun-akun yang terhubung dengan lingkaran militer dalam menyebarkan tuduhan palsu serupa terhadap media investigasi nasional, Majalah Tempo, yang juga dicap sebagai kepanjangan tangan kepentingan asing.
Kegagalan Algoritma Platform Global dan Relevansi SDG 16
Selain mengkritik otoritas domestik, Amnesty International juga melayangkan teguran keras kepada raksasa teknologi pengelola platform media sosial dunia, seperti Meta, TikTok, X (dahulu Twitter), dan YouTube.
Perusahaan-perusahaan teknologi ini dinilai gagal total dalam membendung arus penyiraman disinformasi beracun di Indonesia.
Amnesty menuding sistem algoritma yang diterapkan oleh platform-platform tersebut sengaja dirancang untuk memprioritaskan tingkat keterlibatan (engagement) pengguna demi keuntungan bisnis, meskipun harus mengorbankan keamanan digital para pembela HAM.
Merespons tudingan tersebut, pihak Meta mengklaim bahwa pihaknya telah mendeteksi dan membongkar berbagai jaringan manipulasi digital terkoordinasi (Coordinated Inauthentic Behavior) yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Di sisi lain, perwakilan TikTok berjanji akan meningkatkan mekanisme pengawasan serta memperketat moderasi terhadap konten-konten disinformasi politik yang berbahaya.
Fenomena represi digital dan fisik yang menimpa iklim demokrasi Indonesia ini berkaitan erat dengan agenda pembangunan berkelanjutan global, khususnya SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).
Target global ini dengan tegas mengamanatkan bahwa pemenuhan hak asasi manusia, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta terciptanya sistem demokrasi yang transparan, aman, dan akuntabel adalah fondasi mutlak yang tidak boleh dikorbankan oleh negara mana pun demi kekuasaan semata. (*)