RADAR KUDUS — Fenomena kembalinya talenta global ke tanah air untuk membangun negeri kini dihadapkan pada realitas hukum yang mencemaskan.
Kasus terbaru yang menimpa Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama BRI Ventures, menjadi preseden yang sangat disorot oleh komunitas bisnis dan hukum di Indonesia.
Berniat memberikan kontribusi bagi ekosistem digital nasional, ia kini justru terancam hukuman 11 tahun penjara akibat kerugian investasi pada perusahaan rintisan (startup) TaniHub.
Baca Juga: Kesaksian Traumatis WNI Tim Flotilla Gaza: Hadapi Tekanan Fisik dan Perlakuan Keras Militer Israel
Tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Nicko mencuat setelah investasi yang dilakukan oleh modal ventura di bawah naungan BUMN tersebut mengalami kegagalan akibat badai industri (startup winter) yang melanda pasar global.
Padahal, dalam proses pengambilan keputusan investasi tersebut, seluruh mekanisme tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta proses uji tuntas (due diligence) yang ketat diklaim telah dijalankan sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku.
Kriminalisasi Risiko Bisnis di Tengah Guncangan Pasar
Kuasa hukum Nicko Widjaja menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati uang sepeser pun dari dana investasi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, tim pembela menyatakan tidak ada niat jahat (mens rea) dalam keputusan korporasi itu.
Apa yang terjadi pada investasi TaniHub dinilai murni merupakan manifestasi dari risiko bisnis tinggi (high risk, high return) yang melekat pada industri modal ventura, terutama ketika badai ekonomi makro memukul sektor startup secara global.
Namun, aparat penegak hukum tampaknya memiliki pandangan berbeda dan menyeret kerugian bisnis dari anak usaha BUMN ini ke ranah tindak pidana korupsi.
Pergeseran dari kerugian komersial menjadi delik kerugian negara ini langsung memicu perdebatan sengit mengenai batas-batas penerapan Doktrin Putusan Bisnis (Business Judgment Rule) di Indonesia.
Alarm Bahaya Bagi Profesionalisme di Lembaga BUMN
Kasus ini dipandang sebagai sejarah baru sekaligus alarm bahaya bagi iklim profesionalisme di tubuh perusahaan milik negara.
Jika sebuah keputusan bisnis yang diambil secara jujur, objektif, dan sesuai prosedur tetap dapat dipidana kapan saja ketika perusahaan mengalami kerugian, maka hal ini akan menciptakan ketakutan sistemik di kalangan direksi dan manajer profesional.
Baca Juga: Transformasi Tata Kelola Komoditas: Danantara Bersiap Menjadi Pintu Tunggal Ekspor RI Mulai Juni
"Kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang gagal akan membuat para profesional memilih bermain aman. Tidak akan ada lagi inovasi atau keberanian mengambil peluang taktis," ungkap seorang pengamat hukum korporasi.
Dampak jangka panjang dari ketidakpastian hukum ini sangat mengkhawatirkan. Indonesia terancam kekurangan talenta-talenta hebat dan profesional berkualifikasi tinggi yang berani memimpin BUMN.
Jika risiko bisnis murni selalu dibayangi oleh ancaman jeruji besi, maka imbauan pemerintah agar talenta global pulang demi membangun negeri hanya akan berujung pada keraguan besar bagi para profesional untuk menapakkan kaki di institusi pelat merah. (*)