Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia kini dapat digunakan di sejumlah negara luar negeri.
Namun, apakah kondisi ini membuat pengendara tak lagi memerlukan SIM Internasional saat bepergian ke luar negeri?
Sejak 1 Juni 2025, SIM yang diterbitkan Korlantas Polri telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara.
Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia menggunakan SIM domestik saat berkendara di negara tertentu tanpa harus langsung membuat SIM setempat.
Berdasarkan informasi dari Korlantas, SIM Indonesia berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yakni Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Pengakuan terhadap SIM Indonesia tersebut mengacu pada kesepakatan bersama negara-negara ASEAN mengenai penggunaan SIM domestik lintas negara.
Perjanjian itu pertama kali disepakati pada 1985 dan diperluas pada akhir 1990-an untuk mencakup lebih banyak negara di kawasan.
Meski begitu, aturan di tiap negara tetap berbeda. Di Singapura misalnya, pengemudi asal Indonesia hanya dapat menggunakan SIM domestik untuk jangka waktu tertentu.
Setelah masa berlaku habis, pengendara diwajibkan memiliki SIM lokal apabila ingin tetap berkendara.
Sementara di Malaysia, pengendara asing umumnya tetap diminta menunjukkan SIM Internasional yang disertai SIM asal yang masih aktif.
Karena itu, WNI yang hendak menyetir di negeri jiran disarankan memeriksa aturan terbaru sebelum bepergian.
Di luar kawasan ASEAN, SIM Indonesia belum dapat digunakan secara langsung di berbagai negara seperti Jepang, Australia, negara-negara Eropa, hingga Amerika Serikat.
Untuk kebutuhan berkendara di negara-negara tersebut, pengemudi tetap memerlukan SIM Internasional.
SIM Internasional sendiri berfungsi sebagai dokumen pelengkap dari SIM nasional, bukan pengganti.
Dokumen ini digunakan untuk mempermudah legalitas berkendara di negara yang mengakui ketentuan konvensi internasional lalu lintas jalan.
Mengacu pada Konvensi Wina 1968 tentang lalu lintas jalan, SIM Internasional diakui di puluhan negara di berbagai benua.
Indonesia termasuk salah satu negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut, bersama sejumlah negara di Eropa, Timur Tengah, Amerika Latin, hingga Afrika.
Dengan demikian, bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar delapan negara ASEAN, pembuatan SIM Internasional masih menjadi dokumen penting yang perlu dipersiapkan sebelum bepergian.
Editor : Iwan Arfianto