Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kuota Internet Hangus Digugat, BPKN Usul Refund hingga Akumulasi Kuota

Iwan Arfianto • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:16 WIB
Ilustrasi Kuota Internet
Ilustrasi Kuota Internet

 

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta adanya aturan yang lebih melindungi konsumen terkait praktik kuota internet hangus.

Keduanya mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong mekanisme seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, hingga refund bagi kuota yang belum terpakai.

Usulan tersebut disampaikan dalam sidang perkara gugatan kuota internet hangus yang tengah bergulir di MK, yakni perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang itu, BPKN dan YLKI hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan pandangan mengenai perlindungan hak konsumen di era digital.

Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menegaskan akses internet kini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurutnya, internet telah menjadi sarana penting untuk pendidikan, pekerjaan, hingga layanan publik.

Karena itu, Rio menilai persoalan kuota internet yang hangus tidak bisa dianggap sekadar kebijakan bisnis operator telekomunikasi.

Ia menyebut konsumen seharusnya memperoleh manfaat penuh dari layanan yang telah dibayar.

"Konsumen harus mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah mereka beli dan tidak boleh kehilangan manfaat layanan secara sepihak," ujar Rio dalam keterangannya.

YLKI mencatat sektor telekomunikasi masuk dalam daftar pengaduan tertinggi sepanjang 2025.

Banyak laporan menyangkut hilangnya kuota internet akibat aturan paket yang dinilai membingungkan, termasuk kuota yang otomatis hangus setelah isi ulang tanpa informasi yang memadai.

Selain itu, YLKI meminta operator menyediakan transparansi penggunaan kuota melalui riwayat pemakaian yang dapat diakses konsumen setidaknya selama satu tahun.

Hal itu dinilai penting agar pelanggan bisa mengevaluasi penggunaan layanan secara mandiri.

Senada, anggota BPKN Heru Sutadi menilai posisi konsumen dalam layanan telekomunikasi masih lemah.

Ia menyoroti praktik penghangusan kuota yang dinilai selama ini ditentukan secara sepihak melalui klausula baku oleh operator.

Menurut Heru, kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena manfaat layanan yang sudah dibeli dapat hilang tanpa mekanisme pemulihan yang jelas.

BPKN pun meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap aturan telekomunikasi agar pemerintah dan regulator mewajibkan operator menyediakan opsi perlindungan yang lebih adil.

Mekanisme itu dapat berupa rollover kuota ke bulan berikutnya, penambahan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Di sisi lain, BPKN juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi operator yang tidak transparan dalam memberikan informasi mengenai masa aktif paket internet dan penghapusan kuota secara real time.

Gugatan terkait kuota internet hangus ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang, mulai dari pengemudi ojek online, pelaku usaha kuliner daring, hingga mahasiswa.

Mereka menilai sistem penghapusan kuota tanpa persetujuan dan kompensasi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen.

Editor : Iwan Arfianto
#MK #kuota internet #Mahkamah konstitusi #hukum