Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan lanjutan terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau PayLater.
Aturan tersebut berpotensi membatasi penggunaan PayLater di berbagai aplikasi sekaligus guna menekan risiko gagal bayar masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ketentuan itu akan dituangkan dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).
Menurut Agusman, perusahaan pembiayaan nantinya dimungkinkan menerapkan strategi pengelolaan risiko, termasuk membatasi jumlah platform yang dapat digunakan oleh konsumen untuk mengakses fasilitas PayLater.
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan yang mengatur strategi mitigasi risiko perusahaan pembiayaan, termasuk pembatasan penyaluran pembiayaan dan maksimum penggunaan platform," ujar Agusman dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, kepemilikan akun PayLater di banyak aplikasi dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Sebab, akumulasi utang dari berbagai platform berpotensi membuat kewajiban pengguna melebihi kemampuan finansial mereka.
"Kepemilikan multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berisiko memicu gagal bayar apabila total kewajiban melampaui kemampuan bayar," jelasnya.
Selain pembatasan penggunaan, OJK juga mendorong penyelenggara PayLater memperketat proses penilaian kredit.
Perusahaan diminta melakukan asesmen kemampuan bayar konsumen secara lebih akurat agar pembiayaan tetap sehat.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya tren penggunaan layanan PayLater.
OJK mencatat pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 mencapai Rp 12,81 triliun atau tumbuh 55,85% secara tahunan (year on year/yoy).
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Februari 2026 yang tercatat sebesar 53,53% (yoy).
Kenaikan dipicu meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat selama momentum Ramadan dan Idul Fitri.
OJK menilai pertumbuhan pesat layanan PayLater perlu diimbangi dengan pengawasan dan pengelolaan risiko yang lebih ketat agar tidak memicu lonjakan kredit macet di sektor pembiayaan.
Editor : Iwan Arfianto