RADAR KUDUS — Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa sembilan warga negaranya yang sempat ditahan oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan ke Jalur Gaza kini telah bebas.
Konfirmasi pembebasan ini datang dari Kementerian Luar Negeri RI melalui pernyataan resmi, yang juga menggarisbawahi bahwa kesembilan individu tersebut kini berada dalam keadaan selamat dan proses kepulangan mereka ke Indonesia sedang ditangani secara serius.
Keberhasilan ini dicapai berkat upaya diplomasi dan kekonsuleran yang telah dipersiapkan sejak awal penangkapan para relawan.
Baca Juga: Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Kini Jadi Tersangka
Kesembilan WNI tersebut mencakup lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis yang merupakan bagian dari misi Global Sumud Flotilla 2.0 (GSF 2.0), yang merupakan kelanjutan dari konvoi kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Mereka berlayar dengan kapal bantuan yang membawa pasokan materiil dan dukungan moral menuju Gaza.
Namun, saat berada di perairan internasional, armada tersebut dihadang oleh pasukan Israel yang kemudian menahan para awaknya, termasuk seluruh WNI yang ikut serta.
Baca Juga: Menjelang Armuzna, Jemaah Haji Bersiap Menuju Arafah, Pergerakan Dimulai 25 Mei 2026
Kementerian Luar Negeri sebelumnya telah mengecam keras penangkapan tersebut, dengan alasan bahwa mereka adalah warga sipil yang tidak memiliki kaitan militer dan hanya menjalankan misi kemanusiaan murni.
Begitu kabar penahanan WNI merebak, pemerintah Indonesia segera mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi yang ada demi mempercepat proses pembebasan.
Perwakilan RI di Yerusalem dan Tel Aviv diperintahkan oleh Kemenlu RI untuk meminta penjelasan resmi, memastikan hak-hak prosedural terpenuhi, serta menuntut pembebasan tanpa penundaan.
Baca Juga: 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Soetta, Modus Visa Kerja
Selain itu, pemerintah juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta perwakilan KBRI di Ankara, Kairo, dan Amman guna menjamin perlindungan hukum serta kesejahteraan para WNI selama masa penahanan berlangsung.
Kemlu melaporkan, sembilan WNI sempat diarahkan ke pelabuhan Ashdod setelah kapal mereka diseret oleh militer Israel.
Dalam situasi tersebut, Kemlu memastikan para WNI memperoleh kebutuhan dasar, meski demikian, penahanan ini tak terhindarkan menimbulkan beban mental dan kekhawatiran bagi keluarga mereka di tanah air.
Baca Juga: Komdigi Sapu Bersih Situs Judi Online, Total Capai 3,4 Juta Diblokir
Pemerintah gencar melakukan dialog dengan pihak Israel, sembari menekankan bahwa para relawan ini tak berhubungan dengan militer atau kelompok teroris, sehingga mereka seharusnya diperlakukan selayaknya warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.
Pemberitahuan mengenai pembebasan disampaikan Kemlu pada 21 Mei 2026, yang mengonfirmasi bahwa kesembilan WNI telah dibebaskan dan diizinkan keluar dari tempat penahanan militer Israel.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi kepulangan mereka, mencakup urusan dokumen perjalanan, pengaturan penerbangan, serta dukungan kesehatan dan mental sekembalinya di Indonesia.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg dengan Tambahan 5,8 Juta Tabung
Menkum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan bahwa negara memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan dan hak-hak WNI yang sempat ditahan, dan menegaskan kesungguhan pemerintah dalam memastikan tidak ada kendala administrasi setelah mereka bebas.
Keluarga dan komunitas sukarelawan kemanusiaan di Indonesia menerima berita pembebasan ini dengan rasa syukur dan lega.
Pihak pemerintah menjelaskan bahwa insiden ini merupakan pengingat yang penting bagi semua warga negara yang ingin terlibat dalam misi di area konflik agar menyadari risiko yang ada, mengikuti prosedur keamanan yang tepat, serta berkolaborasi dengan otoritas dan perwakilan negara sebelum lembaga atau individu beraksi.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan pendirian yang tegas terhadap setiap bentuk penahanan yang tidak sesuai dengan hukum internasional terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan yang tidak militer, sekaligus memperkuat komitmen untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. (*)
Editor : Anita Fitriani