Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

“Perokok Bisa Lega, Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Hingga 2027”

Iwan Arfianto • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)

 

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan mengubah tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam waktu dekat.

Kebijakan cukai rokok diputuskan tetap berlaku tanpa kenaikan maupun penurunan hingga tahun 2027.

Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas industri sekaligus memberi ruang evaluasi terhadap efektivitas penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

Pemerintah ingin terlebih dahulu melihat dampak dari kebijakan yang berjalan sebelum mengambil langkah lanjutan terkait tarif cukai.

“Kami ingin menjaga keseimbangan terlebih dahulu. Fokusnya melihat stabilitas dan efektivitas sistem yang ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi sistem pengawasan industri rokok melalui digitalisasi.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah pemasangan alat penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok guna meningkatkan akurasi data dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.

Dengan sistem pemantauan digital, pemerintah berharap aktivitas produksi yang sebelumnya sulit terdeteksi dapat lebih terkontrol.

Upaya ini juga ditujukan untuk mempersempit ruang praktik industri rokok ilegal yang selama ini dinilai masih cukup besar.

Purbaya menjelaskan, data hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam mengevaluasi apakah tarif cukai perlu dinaikkan, dipertahankan, atau bahkan ditinjau ulang di masa mendatang.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan skema tambahan dalam struktur cukai hasil tembakau.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya menarik pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi dan memenuhi kewajiban perpajakan negara.

Rencana tersebut dikabarkan telah mendapat dukungan awal dari DPR RI dan tinggal menunggu penyelesaian aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebelum dilaporkan kepada Presiden untuk tahap berikutnya.

Editor : Iwan Arfianto
#cukai hasil tembakau #kebijakan pemerintah #cukai rokok #industri rokok #Purbaya Yudhi Sadewa