Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Regulasi Baru Pembagian Pendapatan Ojol 92:8, GoTo Nyatakan Dukung Penuh Demi Kesejahteraan Mitra

Ghina Nailal Husna • Selasa, 19 Mei 2026 | 23:32 WIB
GoTo Nyatakan Dukung Penuh Demi Kesejahteraan Mitra
GoTo Nyatakan Dukung Penuh Demi Kesejahteraan Mitra

 

RADAR KUDUS – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) secara resmi menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan fundamental baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait industri transportasi berbasis digital.

Regulasi anyar tersebut menetapkan skema baru pembagian pendapatan (revenue sharing) dari layanan ojek online (ojol), dengan rincian alokasi sebesar 92% menjadi hak mutlak bagi mitra pengemudi (driver) dan batas maksimal komisi sebesar 8% untuk pihak perusahaan aplikator.

Langkah ini merupakan implementasi dan tindak lanjut konkret dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Di Tengah Melemahnya Rupiah, Wamentan Tegaskan Ketahanan Pangan Nasional: "Ketersediaan Barang Harus Kita Syukuri"

 Perpres tersebut dirancang secara khusus guna memperkuat payung hukum dan perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja mandiri di sektor transportasi daring.

Direktur Utama atau CEO GoTo, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa perseroan berkomitmen penuh untuk berada di lini depan dalam memprioritaskan tingkat kesejahteraan sosial-ekonomi para mitra pengemudi.

Meski demikian, manajemen tidak menampik bahwa penyesuaian tarif komisi yang turun drastis ini akan memberikan dampak langsung berupa penurunan pendapatan (revenue) emiten dari lini bisnis transportasi roda dua (GoRide) dalam jangka pendek.

"Kami memandang regulasi ini bukan sebagai beban biaya, melainkan sebuah bentuk investasi jangka panjang.

Dengan memastikan kesejahteraan mitra pengemudi berada di tingkat yang lebih baik dan adil, keberlanjutan serta stabilitas seluruh ekosistem transportasi digital di Indonesia juga akan ikut terjaga dalam jangka panjang," tutur Hans Patuwo dalam keterangan resminya kepada publik.

Sebagai bagian dari penyesuaian taktis pasca-terbitnya regulasi pembagian pendapatan 92:8 tersebut, manajemen Gojek turut mengumumkan kebijakan strategis berupa penghentian program langganan GoRide Hemat yang sebelumnya telah diuji coba sejak tahun 2025 lalu.

Menurut evaluasi internal perusahaan, skema promo berbiaya murah lewat sistem paket langganan tersebut perlu ditarik dari pasar agar tidak menggerus margin pendapatan bersih yang diterima oleh para pengemudi.

Langkah ini diambil guna menciptakan titik keseimbangan baru yang lebih sehat dan kondusif bagi roda perekonomian para mitra di lapangan.

Di tengah penyesuaian struktur pendapatan korporasi, GoTo memastikan bahwa komitmen sosial dan pemenuhan program kesejahteraan eksis (existing) bagi para mitra pengemudi tidak akan dikurangi atau dihentikan.

Baca Juga: Sinergi Jasa Raharja dan Korlantas Polri: Gandeng Komunitas untuk Akselerasi Respons Penanganan Kecelakaan

Berbagai program jaminan kesejahteraan yang selama ini menjadi keunggulan Gojek dipastikan tetap beroperasi secara penuh.

Berbagai fasilitas perlindungan dan insentif tersebut meliputi penyaluran bonus menyambut hari raya, fasilitasi kepesertaan jaminan sosial BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, hingga program CSR (Corporate Social Responsibility) reguler seperti pemberian beasiswa pendidikan bagi anak mitra, fasilitas ibadah umrah gratis, serta pelaksanaan cek kesehatan berkala tanpa dipungut biaya.

Melalui langkah sinergis antara regulasi protektif pemerintah dan kepatuhan operasional dari pihak aplikator, industri ride-hailing di Indonesia kini diharapkan bertransformasi menjadi koridor bisnis yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi jutaan pekerja gig di tanah air. (*)

 

 

Editor : Ghina Nailal Husna
#PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk #Perpres Nomor 27 Tahun 2026 #Pembagian Pendapatan Ojol #Kesejahteraan Mitra Driver #Hans Patuwo