RADAR KUDUS – Sebuah laporan evaluasi global kembali menempatkan Indonesia dalam sorotan tajam terkait integritas sistem peradilannya.
Berdasarkan rilis terbaru dari Global Organized Crime Index (OC Index) 2025, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan efektivitas penegakan hukum yang masih lemah dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisasi di kawasan Asia.
Laporan yang disusun oleh Global Initiative Against Transnational Organized Crime ini menjadi indikator krusial bagi investor dan lembaga internasional untuk mengukur kemampuan suatu negara dalam menangkal kriminalitas melalui kekuatan sistem hukum, kualitas investigasi, intelijen, hingga perlindungan terhadap warga sipil.
Baca Juga: Kebangkitan Musisi Lokal: Mengapa Dominasi K-Pop Mulai Tergeser di Spotify Indonesia?
Metodologi OC Index 2025 memberikan penilaian terhadap 186 negara dengan menggunakan tiga parameter fundamental: pasar kriminal, profil pelaku kriminal, dan tingkat ketahanan negara (resilience).
Penilaian diberikan dalam skala 1 hingga 10, di mana skor rendah menunjukkan sistem yang rapuh dan rentan terhadap infiltrasi kejahatan.
Hasilnya, Indonesia menempati posisi ke-19 sebagai negara dengan penegakan hukum terburuk di Asia dengan skor 4,0.
Meski angka ini berada di atas negara-negara yang dilanda konflik kronis seperti Afghanistan, Korea Utara, dan Myanmar (skor 1,5), posisi Indonesia dinilai cukup mengkhawatirkan karena masih tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia yang berhasil mengantongi skor 5,5.
Di puncak klasemen Asia, Singapura tetap menjadi standar emas dengan skor hampir sempurna, yakni 9,0, yang menunjukkan sistem hukum yang nyaris kedap terhadap intervensi kriminal.
Selain OC Index, efektivitas hukum Indonesia juga diuji melalui WJP Rule of Law Index 2025 yang dirilis oleh World Justice Project.
Indeks ini menelaah aspek yang lebih luas, termasuk keadilan administrasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas pemerintah.
Dalam laporan WJP, Indonesia memperoleh skor 0,58, menempatkannya di peringkat ke-46 dari 143 negara secara global.
Walaupun secara peringkat dunia Indonesia tidak berada di dasar klasemen—masih jauh di atas Kamboja (0,27)—namun tren penegakan hukum di tanah air dianggap stagnan dan sulit menembus jajaran elit hukum internasional.
Relevansi dengan Agenda Global (SDG 16)
Lemahnya skor penegakan hukum ini menjadi penghambat utama dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDG) 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Poin utama dari target global ini adalah pengurangan signifikan terhadap segala bentuk kekerasan, korupsi, serta terciptanya institusi yang transparan dan akuntabel.
Rendahnya ketahanan hukum Indonesia berisiko tinggi terhadap:
-
Peningkatan Kejahatan Transnasional: Seperti perdagangan manusia, narkotika, dan pencucian uang.
-
Ketidakpastian Investasi: Investor cenderung menghindari negara dengan kepastian hukum yang rendah.
-
Erosi Kepercayaan Publik: Masyarakat merasa tidak terlindungi oleh sistem yang seharusnya menjamin keadilan.
Para pengamat hukum mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi struktural di tubuh lembaga penegak hukum, memperkuat independensi yudikatif, dan mengintegrasikan teknologi intelijen yang lebih modern guna menaikkan posisi Indonesia di tahun-tahun mendatang.
Tanpa komitmen yang berani, Indonesia dikhawatirkan akan terus terjebak dalam lingkaran instabilitas hukum yang merugikan pembangunan jangka panjang. (*)