RADAR KUDUS – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengusulkan agar porsi pajak dari sektor pertambangan sebesar 70 persen dialokasikan kembali ke desa lokasi tambang beroperasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menghadirkan rasa keadilan bagi warga yang selama ini merasakan langsung dampak aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan, kebijakan tambang tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur seperti jalan khusus angkutan tambang, tetapi juga harus memikirkan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji masa depan aktivitas pertambangan di wilayah Bogor, termasuk menilai luas area yang masih layak beroperasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan tambang ke depan.
Dedi menambahkan, pemerintah juga harus menyiapkan rencana pascatambang agar masyarakat memiliki sumber penghidupan baru ketika aktivitas tambang berhenti.
Perencanaan tersebut sedang dirumuskan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan berkelanjutan.
Selama ini, menurutnya, daerah penghasil tambang belum merasakan manfaat yang seimbang dibanding dampak yang harus ditanggung masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga terganggunya aktivitas warga akibat lalu lintas kendaraan tambang.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal melalui skema distribusi pajak yang lebih besar bagi desa terdampak.
Selain itu, rencana pembangunan jalan khusus tambang di Bogor juga masih dievaluasi agar sejalan dengan hasil kajian lingkungan dan arah kebijakan pertambangan di masa mendatang.