RADAR KUDUS – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di wilayah penyangga ibu kota.
Seorang pria berinisial A, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir armada distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), diringkus polisi karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini memicu keprihatinan publik lantaran tersangka merupakan bagian dari rantai distribusi program sosial strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Awalnya, aparat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang pecel lele di kawasan Citayam, Bogor.
Dari keterangan D, penyelidikan kemudian mengarah pada keterlibatan A yang berdomisili di kawasan Pancoran Mas, Depok.
Tanpa perlawanan berarti, A berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita satu paket klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat bruto sekitar 1,03 gram.
Paket tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada pemesan di wilayah Depok dan sekitarnya.
AKP Made Budi mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka A tidak hanya berperan sebagai pengantar barang haram tersebut, tetapi juga aktif mengonsumsi narkotika.
"Tersangka A diduga melakukan pekerjaan ganda atau 'nyambi'. Selain menjadi sopir pengantar makanan program MBG, ia juga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu sekaligus sebagai pemakai aktif," jelas AKP Made Budi saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/5/2026).
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba masih melakukan pendalaman guna memburu pemasok utama atau bandar besar yang menyuplai sabu kepada A dan D.
Polisi tengah menelusuri apakah tersangka pernah menggunakan kendaraan operasional program MBG untuk melancarkan aksinya atau mendistribusikan narkoba tersebut.
Baca Juga: Ketuk Palu! MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit
Insiden ini menjadi sorotan tajam karena mencederai citra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah gencar disosialisasikan pemerintah.
Publik mendesak adanya pengawasan dan proses screening yang lebih ketat bagi para petugas lapangan serta tenaga pendukung program nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk aktivitas ilegal.
Tersangka A kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)