RADAR KUDUS – Nama mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kembali mencuat ke permukaan publik.
Bukan terkait perkembangan kasus hukumnya, melainkan mengenai aktivitasnya selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Sambo dikabarkan tengah aktif menempuh jenjang pendidikan tinggi tingkat Magister (S2) dari dalam sel tahanan.
Baca Juga: Ketuk Palu! MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit
Kabar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat di media sosial, mulai dari yang mempertanyakan perlakuan khusus hingga yang mendukung proses rehabilitasi melalui jalur akademik.
Menanggapi keramaian tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan klarifikasi resmi.Pihak otoritas menegaskan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk memperoleh pendidikan, meskipun mereka tengah kehilangan kemerdekaannya.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
"Hak untuk mendapatkan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang.
Ini bukan fasilitas eksklusif bagi satu individu, melainkan hak dasar yang berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat," tegas Rika saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).
Ditjen PAS juga meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa program pendidikan tinggi di dalam penjara bukanlah hal baru.
Rika mencontohkan Lapas Pemuda Tangerang yang telah lama menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk memfasilitasi warga binaan menempuh gelar Sarjana (S1).
Banyak narapidana di berbagai wilayah di Indonesia yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa aktif di berbagai universitas melalui sistem pembelajaran jarak jauh maupun kelas khusus yang bekerja sama dengan pihak lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo saat ini tercatat sebagai mahasiswa magister di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).
Pilihan Sambo untuk mendalami studi Teologi dinilai sebagai bagian dari upaya perbaikan diri secara spiritual selama menjalani sisa hukuman penjara seumur hidupnya.
Pihak sekolah tinggi tersebut dikabarkan memiliki kurikulum yang dapat diakses oleh narapidana melalui pendampingan khusus, sejalan dengan visi misi rehabilitasi mental dan karakter bagi warga binaan.
Baca Juga: Buah Keberanian Berargumen: Josepha, Siswi Viral Pemprotes Juri LCC, Kini Raih Beasiswa S1 ke ChinaKebijakan memberikan akses pendidikan bagi narapidana diharapkan dapat menjadi bekal transformasi mental yang signifikan.
Selain mengisi waktu dengan kegiatan produktif, pendidikan tinggi di dalam lapas bertujuan agar warga binaan dapat terus mengasah intelektualitas dan spiritualitas mereka.
Meski status hukum Sambo sempat menuai kontroversi besar, Ditjen PAS berkomitmen untuk tetap profesional dalam memberikan pemenuhan hak-hak dasar bagi seluruh penghuni lapas tanpa diskriminasi, sesuai dengan prinsip pemasyarakatan yang modern dan humanis. (*)