Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ketuk Palu! MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit

Ghina Nailal Husna • Rabu, 13 Mei 2026 | 22:08 WIB
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit

 

RADAR KUDUS – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta secara hukum masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang sah.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026) ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai potensi kekosongan hukum (rechtsvacuum) akibat proses transisi perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Buah Keberanian Berargumen: Josepha, Siswi Viral Pemprotes Juri LCC, Kini Raih Beasiswa S1 ke China

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon yang mempersoalkan kepastian hukum status Jakarta.

Pemohon menilai adanya pertentangan aturan yang dapat memicu ketidakjelasan administrasi negara jika status ibu kota tidak segera dipertegas di tengah masifnya pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara.

Namun, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Secara hukum, kedudukan Ibu Kota Negara masih berada di Jakarta sampai dengan adanya instrumen hukum baru yang secara spesifik memindahkannya," tegas Suhartoyo di ruang sidang pleno MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai mekanisme transisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa UU IKN memang telah mengamanatkan perpindahan ibu kota, namun pemberlakuannya secara de jure bersifat tunda.

Perpindahan status ibu kota baru dianggap berlaku efektif hanya setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi ditandatangani dan diundangkan.

Selama dokumen hukum tersebut belum diterbitkan oleh Presiden, maka segala fungsi administratif dan kedudukan hukum ibu kota tetap melekat pada DKI Jakarta.

"Konstitusi dan undang-undang telah mengatur bahwa peralihan tersebut tidak terjadi secara otomatis. Ada prasyarat administratif berupa Keputusan Presiden. Karena itu, tidak benar jika dikatakan terjadi ketidakpastian hukum," jelas Arief Hidayat.

Implikasi Terhadap Pembangunan IKN

Putusan MK ini memberikan kepastian bagi pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan fisik di Penajam Paser Utara tanpa harus terburu-buru secara administratif.

Baca Juga: Unik! Petugas Bandara Jeddah Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Temukan 5 Kilogram Tempe Orek

Status Jakarta yang masih sah sebagai ibu kota memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan lembaga tinggi negara untuk melakukan transisi secara bertahap dan terukur.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka seluruh aktivitas kenegaraan yang saat ini masih berpusat di Jakarta tetap memiliki legalitas penuh.

Pemerintah kini memegang kendali penuh untuk menentukan waktu yang tepat dalam menerbitkan Keppres perpindahan, yang diprediksi akan dilakukan setelah kesiapan infrastruktur dasar dan ekosistem di Nusantara dianggap telah mumpuni untuk menjalankan fungsi pemerintahan pusat secara total. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#UU IKN #Status Jakarta #keputusan presiden #Mahkamah konstitusi #ibu kota negara