Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Urgensi Keadilan bagi Korban: APHPI Soroti Lambannya Polda Metro Jaya Tangani Kasus Asusila Faisal Amsco

Ghina Nailal Husna • Rabu, 13 Mei 2026 | 21:48 WIB
 APHPI Soroti Lambannya Polda Metro Jaya Tangani Kasus Asusila Faisal Amsco
APHPI Soroti Lambannya Polda Metro Jaya Tangani Kasus Asusila Faisal Amsco

 

RADAR KUDUS – Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama Faisal Amsco kini berada di bawah pengawasan ketat publik dan aktivis kemanusiaan.

Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHΡΙ) secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai lamban dalam memproses perkara tersebut, meskipun status tersangka telah ditetapkan.

Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran akan adanya pelemahan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan banyak korban di ibu kota.

Baca Juga: Cuaca di Madinah Menyentuh 42°C, Jemaah Haji Diminta Waspada Dehidrasi dan Diimbau untuk Jaga Kesehatan

Hingga memasuki pertengahan Mei 2026, belum ada tanda-tanda signifikan mengenai penahanan tersangka maupun pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke pihak kejaksaan.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah memenuhi unsur pidana dengan keterlibatan lebih dari satu korban.

Ketua APHPI, Raymon Fabio, menegaskan bahwa penundaan yang berlarut-larut hanya akan memperburuk trauma psikologis yang dialami oleh para korban.

"Kalau memang alat bukti sudah cukup dan tersangka sudah ada, seharusnya proses hukumnya bisa berjalan lebih cepat.

Korban membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji penyidikan. Ketidakpastian adalah bentuk kekerasan kedua bagi mereka," tegas Raymon dalam keterangannya kepada media.

Kritik ini secara tidak langsung juga mengarah pada performa kepemimpinan di Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh pejabat berinisial RW.

Nama RW sebelumnya harum di mata publik dan aktivis karena rekam jejaknya yang mumpuni dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

Dedikasinya bahkan sempat diganjar dengan penghargaan bergengsi, Hoegeng Awards.

Namun, APHPI menilai prestasi di masa lalu tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan intensitas penanganan kasus yang sedang berjalan.

Publik kini menunggu apakah integritas yang selama ini dibangun mampu dibuktikan melalui penuntasan kasus Faisal Amsco secara transparan.

Kasus ini dilaporkan melibatkan sedikitnya tiga orang perempuan yang mengaku menjadi korban tindakan asusila tersangka.

Selain mengalami kekerasan seksual, para korban kini harus menghadapi tekanan psikologis akibat melihat tersangka yang masih menghirup udara bebas tanpa penahanan.

Dalam hukum acara pidana, penahanan tersangka biasanya dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Absennya tindakan penahanan dalam kasus ini dianggap sebagai preseden buruk bagi perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Baca Juga: Demi Karakter Realistis, Arla Ailani Rela Bulu Ketek Muncul di Layar Film Gudang Merica

Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis yang menyebabkan penyidikan ini berjalan di tempat.

Publik dan organisasi perlindungan perempuan terus mendesak pihak kepolisian agar segera memberikan kejelasan status perkara.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen institusi kepolisian dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengamanatkan perlindungan maksimal dan proses hukum yang cepat bagi para korban. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Faisal Amsco #APHPI #Perlindungan Perempuan Indonesia #polda metro jaya #kekerasan seksual