RADAR KUDUS - Seorang jamaah haji asal Indonesia dilaporkan diamankan aparat keamanan Arab Saudi setelah diduga merekam seorang perempuan lokal tanpa persetujuan.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Markaziyah, Madinah, dan menjadi pengingat penting bagi jamaah untuk menghormati aturan serta norma yang berlaku di Tanah Suci.
Kasus ini dibenarkan oleh Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Akhmad Masbukhin. Ia menyampaikan bahwa privasi masyarakat di Arab Saudi sangat dijunjung tinggi dan dilindungi secara ketat oleh hukum.
Menurut penjelasannya, jamaah tersebut merekam seorang perempuan Saudi yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun. Tindakan itu kemudian dilaporkan hingga membuat aparat kepolisian setempat turun tangan.
“Yang bersangkutan diamankan oleh kepolisian di wilayah Markaziyah Madinah karena merekam seorang perempuan tanpa izin,” ujar Masbukhin dalam keterangannya.
Saat menjalani pemeriksaan, jamaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk ketika mengambil video. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Kasus itu bahkan sempat diteruskan ke pihak kejaksaan umum atau niabah ammah untuk penanganan lebih lanjut. Menurut Masbukhin, peluang pembebasan masih terbuka apabila korban memutuskan tidak melanjutkan laporan resmi kepada aparat.
Namun apabila pelapor tetap menuntut secara hukum, pelaku berpotensi dikenai sanksi berupa denda dalam jumlah besar. Hal itu karena Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait pelanggaran privasi melalui penggunaan kamera atau perangkat elektronik.
Masbukhin menjelaskan bahwa regulasi tersebut tertuang dalam Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah. Aturan ini melarang siapa pun mengambil foto maupun video seseorang tanpa persetujuan pemiliknya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara. Dalam ketentuan yang berlaku, pelaku terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda mencapai SAR 500 ribu, setara sekitar Rp2,3 miliar.
Pihak KJRI Jeddah pun mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati selama berada di Arab Saudi. Selain menjalankan ibadah dengan tertib, jamaah juga diminta menghormati budaya, norma sosial, dan aturan hukum setempat.
Kesadaran terhadap privasi masyarakat menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan. Tindakan sederhana seperti mengambil gambar tanpa izin ternyata bisa berujung persoalan hukum serius di negara tersebut.
Editor : Mahendra Aditya