RADAR KUDUS - Pemerintah diperkirakan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Meski jadwal resmi pencairannya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat, aturan mengenai pemberian gaji tambahan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS karena tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu membantu kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan keluarga.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Femianti, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut.
Menurutnya, perhitungan pembayaran dilakukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung bahkan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp33 miliar untuk kebutuhan pembayaran gaji tambahan itu.
Selain pensiun pokok, terdapat sejumlah komponen lain yang ikut diperhitungkan dalam gaji ke-13 pensiunan sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025. Komponen tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan lainnya yang melekat pada penerima pensiun.
Skema pencairan tahun ini juga disebut lebih fleksibel dibanding sebelumnya. Pensiunan tidak hanya dapat menerima dana melalui PT Taspen dan bank mitra, tetapi juga melalui kantor pos hingga gerai minimarket tertentu.
Melalui aplikasi POSPAY, pencairan dapat dilakukan di Alfamart maupun Indomaret dengan syarat membawa KTP asli. Sementara bagi pensiunan yang sedang sakit atau kesulitan datang langsung, Pos Indonesia juga menyediakan layanan pengantaran dana ke rumah penerima.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat ASN masih aktif bekerja. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan terbagi dalam empat golongan utama.
Untuk golongan I, besaran pensiun berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta. Golongan II berada pada kisaran Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta.
Sementara itu, pensiunan golongan III menerima kisaran pensiun antara Rp1,74 juta hingga Rp4,02 juta. Adapun golongan IV sebagai golongan tertinggi memperoleh pensiun mulai Rp1,74 juta hingga mendekati Rp5 juta tergantung masa kerja dan jabatan terakhir.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kesejahteraan para pensiunan ASN di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Meski demikian, masyarakat tetap diminta menunggu jadwal resmi pencairan dari pemerintah pusat dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya agar tidak mudah termakan kabar palsu terkait jadwal maupun nominal pembayaran.
Editor : Mahendra Aditya