RADAR KUDUS - Kabar baik datang bagi para guru non-ASN yang tengah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen mulai menerapkan sistem penyaluran TPG setiap bulan dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan terjadwal.
Kebijakan baru ini membuat proses pencairan tidak lagi dilakukan per triwulan seperti sebelumnya. Kini, guru penerima tunjangan wajib lebih teliti memantau pembaruan data di Dapodik dan Info GTK agar pencairan dana tidak mengalami hambatan.
Dalam aturan terbaru, seluruh tahapan penyaluran dilakukan secara bertingkat mulai dari sinkronisasi data hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika ada satu saja data yang bermasalah, proses pencairan bisa tertunda meskipun guru sudah memenuhi syarat sertifikasi.
Puslapdik menjelaskan bahwa sejak Januari 2026, skema pembayaran TPG guru non-ASN dilakukan bulanan. Tahapan pertama dimulai dengan pembaruan data guru paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal GTK melakukan sinkronisasi serta validasi data maksimal pada tanggal 13. Setelah proses verifikasi selesai, penetapan penerima tunjangan dilakukan melalui penerbitan SKTP paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Untuk pencairan TPG Mei 2026, dana diperkirakan mulai masuk ke rekening guru secara bertahap setelah tanggal 20 Mei 2026. Khusus bulan Desember, jadwal pencairan akan disesuaikan dengan penutupan tahun anggaran pemerintah.
Guru non-ASN diminta memastikan seluruh data penting telah sesuai dan valid. Data yang wajib diperhatikan meliputi status kepegawaian, satuan administrasi pangkal, beban kerja, tanggal lahir, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Selain validasi data pribadi, status rekening bank penerima juga wajib aktif dan sesuai dengan data yang tercantum di sistem. Kesalahan nomor rekening atau ketidaksesuaian identitas dapat membuat proses transfer tunjangan tertunda.
Pemerintah juga menegaskan besaran TPG untuk guru non-ASN tetap mengikuti ketentuan terbaru. Guru yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok sesuai golongan yang berlaku.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing tetap mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta setiap bulan. Nominal tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer bersertifikat.
Dengan sistem pembayaran bulanan, guru kini memiliki kepastian jadwal pencairan yang lebih jelas dibanding sebelumnya. Namun, kelancaran pencairan tetap sangat bergantung pada ketepatan pembaruan data dan disiplin mengikuti tenggat waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Bagi guru yang hingga pertengahan Mei belum melihat status valid di Info GTK, disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar proses sinkronisasi bisa segera diperbaiki sebelum jadwal penyaluran dimulai.
Editor : Mahendra Aditya