Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

5 Masalah Besar Koperasi Merah Putih yang Jadi Sorotan Publik

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:40 WIB
Logo Koperasi Merah Putih
Logo Koperasi Merah Putih

RADAR KUDUS - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas pemerintahan Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik. Meski dirancang untuk memperkuat ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat, implementasi program tersebut dinilai masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

Sejak mulai dijalankan, sejumlah kritik muncul terkait pengelolaan anggaran, kesiapan sistem, hingga mekanisme pengawasan proyek pembangunan koperasi di berbagai daerah.

Setidaknya terdapat lima persoalan utama yang kini menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.

1. Pemotongan Dana Desa Picu Protes

Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah pemotongan dana desa untuk mendukung pembangunan koperasi. Sejumlah pemerintah desa menilai kebijakan tersebut mengganggu prioritas pembangunan lokal.

Pemangkasan anggaran disebut mencapai lebih dari 58 persen dan dialihkan untuk pembangunan gedung koperasi. Akibatnya, beberapa program desa seperti pembangunan jalan, irigasi, hingga infrastruktur dasar lainnya terhambat.

Keluhan muncul dari berbagai daerah seperti Tuban, Mojokerto, hingga Pati. Para kepala desa merasa ruang pengelolaan anggaran mereka semakin terbatas karena adanya pemotongan otomatis dari pemerintah pusat.

Meski pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai realokasi anggaran, di tingkat desa kebijakan itu dinilai mengurangi otonomi dalam menentukan prioritas pembangunan.

2. Skema Pembiayaan Dinilai Berisiko

Pembangunan koperasi dilakukan menggunakan skema dana talangan dari bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

Skema tersebut menuai kritik karena dianggap dapat membebani APBN dan sektor perbankan nasional. Pembayaran cicilan proyek disebut akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.

Sejumlah pengamat ekonomi juga menilai terdapat risiko meningkatnya kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), terutama apabila model bisnis koperasi belum siap berjalan optimal.

3. Rekrutmen Manajer Diwarnai Masalah Teknis

Persoalan berikutnya muncul dalam proses seleksi manajer koperasi yang dilakukan pemerintah pada Mei 2026. Sejumlah peserta tes Computer Assisted Test (CAT) mengeluhkan gangguan sistem saat ujian berlangsung.

Beberapa peserta mengaku jawaban berubah sendiri dan kursor bergerak tidak normal ketika proses penyimpanan dilakukan. Gangguan teknis tersebut memicu keraguan publik terhadap transparansi proses rekrutmen.

Selain masalah sistem, isu dugaan adanya jalur titipan atau “ordal” juga ramai diperbincangkan masyarakat. Meski telah dibantah oleh kementerian terkait, isu tersebut tetap memicu polemik di tengah publik.

4. Persoalan Lahan dan Kendali Aset

Masalah teknis di lapangan juga menjadi sorotan dalam pembangunan koperasi. Di beberapa daerah, proyek disebut terkendala sengketa lahan dan persoalan lokasi pembangunan.

Di Pacitan misalnya, pembangunan koperasi dikabarkan menyentuh area pertanian yang dilindungi. Sementara di Sukoharjo, sejumlah proyek dilaporkan tertunda karena keterbatasan lahan strategis.

Polemik lain muncul terkait pengelolaan aset dan kendali operasional. Di beberapa wilayah, gedung koperasi sudah selesai dibangun tetapi akses pengelolaan disebut belum sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa.

Selain itu, pembangunan koperasi di area sekolah seperti yang terjadi di Mojokerto juga memicu protes karena dianggap mengganggu aktivitas belajar mengajar.

5. Kompetensi Pengawas Dipertanyakan

Keterlibatan aparat teritorial dalam pengawasan proyek turut menuai perhatian. Penggunaan Babinsa sebagai pengawas pembangunan dianggap menimbulkan perdebatan karena dinilai belum memiliki kompetensi teknis konstruksi yang memadai.

Beberapa pengamat menilai pelatihan singkat selama dua minggu belum cukup untuk membentuk kemampuan teknis setara tenaga profesional konstruksi.

Di sejumlah daerah, Babinsa diketahui ikut mengawal proses pembangunan dan bertugas sebagai pengawas lapangan proyek koperasi.

Meski menuai berbagai kritik, pemerintah tetap menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi pedesaan. Program tersebut dirancang agar koperasi dapat menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penyalur pupuk, LPG subsidi, hingga penyerap produk UMKM desa.

Pemerintah menargetkan pembangunan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia. Namun hingga awal Mei 2026, realisasi pembangunan fisik masih menjadi perhatian karena jumlah unit yang selesai dibangun disebut belum mencapai target awal.

Editor : Mahendra Aditya
#dana desa dipotong #Babinsa Koperasi Merah Putih #pembangunan koperasi desa #Koperasi Merah Putih #prabowo subianto