Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skema Baru Gaji ke-13 2026, Ada Golongan ASN Tidak Terima. Siapa?

Zakaria • Selasa, 12 Mei 2026 | 16:34 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Kepastian mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juni 2026 kini telah memiliki landasan hukum yang kuat. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah menetapkan prosedur serta daftar pihak yang berhak maupun tidak berhak menerima tunjangan tahunan tersebut.

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta para purnabakti. Namun, pemerintah menegaskan adanya kriteria ketat yang menyebabkan sejumlah pegawai dengan status tertentu dipastikan absen dari daftar penerima manfaat pada tahun anggaran 2026 ini.

Baca Juga: Gaji Juni 2026 Cair Bersama 4 Tambahan Penghasilan Sekaligus

Berikut adalah rincian mendalam mengenai subjek penerima, komponen tunjangan, hingga klasifikasi pegawai yang gugur haknya:

Aparatur Negara yang Berhak Menerima Gaji ke-13

Pemerintah secara spesifik menetapkan kelompok utama yang menjadi prioritas penerima tunjangan sebagai berikut:

Pegawai Tetap dan Calon Pegawai: Mencakup seluruh PNS dan Calon PNS (CPNS).

Pegawai Perjanjian Kerja: Anggota PPPK yang telah memenuhi kualifikasi masa kerja.

Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026 ASN, Polri, TNI, dan Pensiunan

Unsur Keamanan dan Pejabat: Seluruh prajurit TNI, anggota Polri, serta Pejabat Negara.

Pegawai Non-ASN: Tenaga kerja honorer pada instansi pemerintah dapat menerima hak ini apabila telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus, memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tunjangan, dan ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Ketentuan PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja tetap berhak menerima tunjangan meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun dengan sistem penghitungan secara proporsional.

Komponen Penyusun Gaji ke-13

Struktur penghasilan tambahan ini tidak hanya berbasis pada gaji pokok, melainkan akumulasi dari beberapa variabel kesejahteraan:

Gaji Pokok: Nilai dasar sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Keluarga dan Jabatan: Mencakup tunjangan istri/suami, anak, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan Pangan dan Kinerja: Alokasi untuk kebutuhan pokok harian serta tambahan penghasilan yang berbasis pada capaian kinerja masing-masing pegawai.

Khusus Pensiunan: Besaran nilai didasarkan pada total gaji bulanan terakhir yang diterima sesuai dengan golongan purnabakti.

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan regulasi terbaru, hak atas Gaji ke-13 dinyatakan gugur bagi pegawai yang berada dalam kondisi administratif sebagai berikut:

Cuti di Luar Tanggungan Negara: Pegawai yang sedang menjalani masa cuti tanpa tanggungan gaji dari negara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.

Pemberhentian Sementara: Pegawai yang tengah menjalani sanksi pemberhentian sementara akibat kasus hukum atau pelanggaran disiplin berat.

Status Non-Job Tanpa Hak Keuangan: Pegawai yang tidak aktif bekerja dan sudah tidak menerima gaji rutin dari negara.

Masa Kerja PPPK Kurang dari Satu Bulan: Anggota PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender kerja sebelum memasuki bulan Juni 2026.

PPPK yang Diangkat Setelah 1 Mei 2025: Pegawai yang waktu pengangkatannya tidak memenuhi ketentuan batas minimum masa kerja tahunan.

Kendala Syarat Administratif: Pegawai baru yang belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian saat periode pencairan berlangsung.

Estimasi Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan proyeksi anggaran dan komponen tunjangan yang melekat, berikut adalah prakiraan nilai total yang akan diterima oleh para ASN:

ASN Golongan I: Estimasi berkisar antara Rp4.500.000 hingga Rp6.000.000.

ASN Golongan II: Estimasi berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp8.500.000.

ASN Golongan III: Estimasi berkisar antara Rp8.500.000 hingga Rp11.000.000.

ASN Golongan IV: Estimasi berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp15.000.000.

Pensiunan: Diperkirakan menerima sebesar kurang lebih 70 persen dari total gaji terakhir yang diterima saat masih aktif.

Pemerintah berharap penyaluran dana ini dapat membantu menjaga daya beli para abdi negara serta membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan putra-putri mereka pada pertengahan tahun ini. Para pegawai diimbau untuk memastikan status administratif mereka telah sesuai guna kelancaran proses pencairan. (*)

Editor : Zakaria
#jadwal gaji 13 #kapan gaji 13 cair #gaji 13 #gaji pns #kenaikan gaji PNS