RADAR KUDUS - Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para purnabakti kini memasuki periode penantian tambahan penghasilan tahunan. Gaji ke-13, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi negara sekaligus instrumen pendukung kesejahteraan keluarga, telah memiliki landasan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai stimulus ekonomi, tetapi juga secara spesifik ditujukan untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan krusial, terutama biaya pendidikan putra-putri mereka di pertengahan tahun.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah telah merinci juknis pelaksanaan agar distribusi dana berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Berikut adalah ringkasan mendalam mengenai subjek penerima, linimasa pencairan, serta struktur nominal gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026:
Klasifikasi Penerima Manfaat Gaji ke-13
Aparatur Negara Aktif: Mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Penerima Jaminan Negara: Meliputi Pensiunan, Penerima Pensiun (ahli waris), dan Penerima Tunjangan tertentu.
Ketentuan Pegawai Non-ASN: Pegawai honorer atau non-ASN pada instansi pemerintah berhak menerima tunjangan ini jika telah mengabdi minimal satu tahun secara terus-menerus, atau memiliki klausul hak tersebut dalam kontrak kerja mereka.
Pengecualian bagi PPPK: Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender penuh ditetapkan tidak berhak menerima tunjangan tahun ini. Adapun PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional.
Struktur Komponen Penghasilan Berdasarkan Sumber Anggaran
Komponen Dana APBN: Bagi ASN pusat, Polri, TNI, dan Pejabat Negara, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai kelas jabatan.
Komponen Dana APBD: Bagi ASN daerah, komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) dengan batas maksimal satu bulan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Ketentuan Calon PNS: CPNS menerima alokasi sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan.
Ketentuan Pensiunan: Hak yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana
Periode Pembayaran Tercepat: Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kebijakan Pencairan Susulan: Apabila terdapat kendala teknis atau administratif, pembayaran tetap dapat direalisasikan setelah bulan Juni 2026 tanpa menghilangkan hak penerima.
Daftar Nominal Maksimal bagi Pimpinan LNS dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah menetapkan plafon maksimal bagi pejabat pada Lembaga Non-Struktural (LNS) serta pegawai non-ASN sebagai berikut:
Pimpinan Lembaga Non-Struktural: Ketua atau Kepala mendapatkan Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, serta Sekretaris dan Anggota masing-masing Rp28.104.300.
Pegawai Non-ASN Setara Eselon: Eselon I mendapatkan Rp24.886.200, Eselon II Rp19.514.300, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900.
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Khusus bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, nominal dibedakan berdasarkan masa kerja dan tingkat pendidikan terakhir:
Pendidikan SD/SMP Sederajat: Nominal mulai dari Rp4.285.200 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp5.052.600 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan SMA/D1 Sederajat: Nominal mulai dari Rp4.907.700 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp5.861.500 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan D2/D3 Sederajat: Nominal mulai dari Rp5.488.500 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp6.524.200 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan S1/D4 Sederajat: Nominal mulai dari Rp6.591.000 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp7.825.800 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pendidikan S2/S3 Sederajat: Nominal mulai dari Rp7.764.100 (masa kerja hingga 10 tahun) hingga Rp9.050.500 (masa kerja di atas 20 tahun).
Pemerintah mengharapkan penyaluran gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat waktu pada Juni 2026 guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran operasional birokrasi nasional. (*)
Editor : Zakaria