RADAR KUDUS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai besarnya beban anggaran negara yang harus dikeluarkan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Setyo menekankan bahwa biaya menangkap hingga menahan seorang koruptor jauh lebih mahal dan menguras sumber daya dibandingkan dengan upaya pencegahan sejak dini.
Logika ini didasarkan pada realitas bahwa setelah seorang tersangka korupsi ditahan, seluruh biaya hidupnya menjadi tanggungan negara.
Setyo menjelaskan bahwa operasional penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada saat operasi tangkap tangan atau proses penyidikan saja.
Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar para tahanan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan.
"Biaya penindakan itu mahal. Setelah pelaku ditangkap dan ditahan, negara masih harus mengurus kebutuhan mereka, mulai dari makanan hingga pakaian.
Semua itu dibiayai oleh uang rakyat," ujar Setyo dalam acara peluncuran program pendidikan terbaru di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Fenomena ini menjadi ironi, di mana uang negara yang telah dikorupsi oleh pelaku, masih harus ditambah dengan anggaran negara untuk membiayai keseharian pelaku selama menjalani masa hukuman.
Oleh karena itu, KPK kini mendorong pergeseran paradigma dari yang semula menitikberatkan pada penindakan (repressive) menjadi penguatan pada aspek pendidikan (preventive).
Sebagai langkah nyata, KPK menjalin kolaborasi strategis dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan teknis mengenai implementasi buku tersebut di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak akan berdiri sebagai mata pelajaran baru yang dapat menambah beban kurikulum siswa.
"Pendidikan antikorupsi ini akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, seperti Pendidikan Pancasila atau Agama, serta diterapkan melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Tujuannya agar nilai-nilai integritas menjadi budaya, bukan sekadar hafalan teori," jelas Abdul Mu'ti.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, meminta komitmen penuh dari jajaran pemerintah daerah untuk menyukseskan program ini.
Baca Juga: Alarm Ekonomi? Utang Pemerintah Indonesia Meroket Nyaris Rp10.000 Triliun dalam Kuartal I-2026
Ia menginstruksikan agar setiap daerah segera menyiapkan regulasi khusus, baik dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun instruksi dinas, agar materi pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara serentak dan masif di seluruh jenjang sekolah di daerah.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memutus rantai perilaku koruptif dengan membangun pondasi moral yang kuat pada generasi mendatang.
Dengan demikian, di masa depan, negara tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk "membiayai" para koruptor di balik jeruji besi karena bibit-bibit korupsi telah dipangkas sejak dari bangku sekolah. (*)