Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Waspada Kebocoran Data! Dukcapil Imbau Warga Tidak Sembarangan Serahkan e-KTP saat Check-In Hotel

Ghina Nailal Husna • Senin, 11 Mei 2026 | 21:18 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

 

RADAR KUDUS – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait keamanan data pribadi.

Warga diimbau untuk lebih selektif dan tidak sembarangan menyerahkan KTP elektronik (e-KTP) kepada pihak ketiga, termasuk saat melakukan proses check-in di hotel maupun administrasi di rumah sakit.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya risiko penyalahgunaan data kependudukan di era digital yang semakin rentan terhadap serangan siber dan praktik penipuan identitas.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Nyata: JNE Berikan Apresiasi dan Motor Baru untuk Kurir Korban Pembegalan di Bandung

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa e-KTP saat ini telah dilengkapi dengan chip digital yang menyimpan informasi sensitif.

Praktik lama seperti meminta fotokopi KTP oleh berbagai instansi dinilai sudah tidak relevan lagi dan justru berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Masalah utama muncul ketika instansi atau perusahaan penyedia layanan menyimpan dokumen identitas pelanggan tanpa sistem keamanan yang memadai.

Tumpukan fotokopi KTP atau pindaian digital yang tidak terenkripsi sangat mudah dicuri dan disalahgunakan untuk kepentingan ilegal, seperti pembukaan akun pinjaman online fiktif.

Guna meminimalisir risiko, Teguh menyarankan masyarakat untuk menggunakan kartu identitas lain yang tidak mengandung data kependudukan selengkap e-KTP jika hanya untuk keperluan administratif sederhana.

"Kalau saya misalnya di hotel mau check-in atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el.

Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima," ujar Teguh Setyabudi dalam keterangannya.

Identitas alternatif yang dimaksud bisa berupa kartu keanggotaan tertentu, kartu nama profesional, atau identitas lain yang cukup untuk memverifikasi nama tanpa harus membagikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersifat rahasia.

Dukcapil terus mendorong lembaga swasta maupun instansi pemerintah untuk beralih dari metode konvensional (fotokopi) ke sistem verifikasi elektronik yang jauh lebih aman.

Beberapa teknologi yang disarankan antara lain:

  • Card Reader: Membaca data langsung dari chip e-KTP tanpa perlu menyalin fisiknya.

  • Face Recognition: Verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan.

  • IKD (Identitas Kependudukan Digital): Penggunaan aplikasi identitas di smartphone yang lebih terlindungi secara sistem.

Baca Juga: Atasi Angka Pengangguran, Wamenaker Dorong Generasi Muda Jadi Arsitek Lapangan Kerja di Era Digital

Dengan beralih ke sistem digital, perusahaan tidak perlu lagi menyimpan salinan fisik identitas pelanggan, sehingga risiko kebocoran data pada rantai penyimpanan dapat ditekan secara signifikan. 

Masyarakat juga diingatkan untuk mulai mengaktifkan IKD sebagai solusi masa depan yang lebih aman dan praktis dalam melakukan berbagai transaksi administrasi. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Keamanan Digital #identitas kependudukan digital #e-ktp #dukcapil #data pribadi