RADAR KUDUS - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mulai menjadi perhatian banyak masyarakat, khususnya para penerima pensiun aparatur sipil negara. Informasi terkait jadwal pencairan hingga besaran nominal yang diterima kini ramai dicari menjelang pertengahan tahun.
Pemerintah memastikan para pensiunan PNS kembali mendapatkan gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), sehingga pembayaran diperkirakan berlangsung pada pertengahan tahun.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga mencakup pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Karena itu, banyak pensiunan mulai menantikan jadwal resmi pencairan dari pemerintah.
Meski tanggal pasti pembayaran belum diumumkan, Kementerian Keuangan memastikan pencairan akan dilakukan mulai Juni 2026. Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, terutama untuk pengeluaran tambahan di pertengahan tahun.
Selain jadwal pencairan, besaran nominal yang diterima juga menjadi perhatian utama. Nilainya berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat penerima masih aktif bekerja sebagai ASN.
Untuk pensiunan golongan I, nominal gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta. Sementara pensiunan golongan II diprediksi menerima mulai Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta.
Pada golongan III, besaran gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp3,55 juta hingga Rp4,02 juta. Sedangkan pensiunan golongan IV berpotensi menerima nominal tertinggi, yakni mulai Rp4,20 juta hingga Rp4,95 juta.
Rincian nominal tersebut menyesuaikan jenjang golongan dan masa kerja masing-masing penerima pensiun. Karena itu, jumlah yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda satu sama lain.
Pencairan gaji ke-13 sendiri selama ini menjadi salah satu program pemerintah yang sangat dinantikan pensiunan PNS karena dinilai membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kebutuhan rumah tangga.
Editor : Mahendra Aditya