RADAR KUDUS – Kasus mengejutkan terjadi di Surabaya.
Seorang kakek berinisial KC (80) diduga menjadi korban penyekapan selama kurang lebih satu tahun di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo.
Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah LA (31), perempuan yang merupakan pacar dari anak korban.
Tidak hanya menyekap korban, pelaku juga diduga menguras habis tabungan milik korban hingga mencapai sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk menginap di hotel berbintang dan aktivitas foya-foya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara antara anak korban berinisial AP dengan tersangka LA sejak tahun 2025.
Dalam perjalanannya, LA sudah cukup dekat dengan keluarga korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Korban diajak bertemu oleh tersangka. Karena sudah merasa dekat, korban datang tanpa rasa curiga,” jelasnya.
Namun sesampainya di lokasi pertemuan, korban justru dibawa secara paksa oleh dua orang pria dan kemudian disekap di sebuah kamar apartemen.
Ponsel korban disita dan aktivitasnya dikendalikan secara ketat, termasuk hanya diberikan makanan oleh seorang pembantu yang disuruh oleh pelaku.
Selama korban menghilang, anaknya AP sempat mencari keberadaan sang ayah.
Namun setiap kali ditanya, LA berdalih bahwa korban sedang berlibur keliling Indonesia.
“Pelaku meyakinkan keluarga dengan komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Kapolrestabes.
Selama berbulan-bulan, AP mempercayai keterangan tersebut hingga akhirnya mulai merasa ada kejanggalan karena tidak bisa lagi menghubungi ayahnya maupun LA.
Merasa ada yang tidak beres, AP kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa korban sebenarnya disekap di salah satu unit apartemen di Surabaya.
Lebih mengejutkan lagi, korban tidak menyadari bahwa pelaku utama penyekapan adalah LA, yang merupakan kekasih dari anaknya sendiri.
Bahkan korban mengira dirinya juga menjadi korban bersama pelaku lainnya.
Dari hasil penyidikan, LA juga diduga menguasai kartu ATM korban beserta PIN dengan alasan untuk membayar utang.
Tanpa sepengetahuan korban, uang di rekening tersebut dikuras hingga sekitar Rp2 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur perhiasan emas milik korban dengan total berat sekitar 1 kilogram.
“ATM diberikan karena korban sudah lanjut usia dan mudah percaya. Uang kemudian diambil secara bertahap,” ungkap polisi.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan LA untuk hidup bergaya mewah.
Ia bahkan diketahui sering menginap di hotel berbintang dengan biaya mencapai Rp2 juta per malam selama masa penyekapan berlangsung.
Atas perbuatannya, LA kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis sesuai KUHP terbaru, dengan ancaman pasal terkait penyekapan, penipuan, dan penggelapan.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Editor : Ali Mustofa