RADAR KUDUS — Dunia pendidikan keagamaan di Surabaya tengah diguncang kabar memilukan. Seorang oknum pengajar mengaji berinisial MZ (22) ditangkap oleh jajaran kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya diketahui mencapai tujuh orang santri laki-laki yang rata-rata masih berusia antara 10 hingga 15 tahun.
Tindakan bejat ini diduga berlangsung di sebuah yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di kawasan Genteng Kali, Surabaya.
Baca Juga: Kewaspadaan Nasional: Hantavirus di Indonesia Capai 23 Kasus, Kemenkes Identifikasi "Seoul Virus"
Praktik pelecehan ini dilaporkan telah terjadi secara berulang dalam kurun waktu setahun terakhir, terhitung sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka MZ yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, menggunakan otoritasnya sebagai guru untuk mendekati para korban.
Peristiwa memilukan ini biasanya terjadi saat akhir pekan, di mana para santri memang memiliki rutinitas untuk menginap di yayasan guna mengikuti pendalaman materi agama.
Tersangka diduga menjalankan aksi bejatnya pada dini hari ketika para santri sedang tertidur pulas di ruang peristirahatan.
Memanfaatkan situasi yang sepi dan posisi para korban yang tidak berdaya karena terlelap, MZ melakukan pelecehan seksual sesama jenis yang kini meninggalkan trauma mendalam bagi para santri tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian salah satu santri yang menjadi korban. Merasa tertekan dan tidak terima dengan perlakuan gurunya, korban akhirnya melapor kepada pihak berwajib. Laporan awal ini menjadi pembuka jalan bagi kepolisian untuk mendalami kasus lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendampingan, enam santri lainnya akhirnya turut bersuara dan mengakui telah mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
Saat ini, kepolisian menyatakan bahwa MZ telah mengakui seluruh perbuatannya dan kini sedang mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menanggapi dampak psikologis yang berat, pihak kepolisian bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis intensif bagi ketujuh korban. Langkah ini diambil guna meminimalisir efek trauma jangka panjang yang mungkin dialami oleh anak-anak tersebut.
Baca Juga: Harapan Unik Ahmad Dhani: Ingin Cucu dari Al Ghazali Lahir di Jumat Kliwon Agar "Kembar" Weton
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk yayasan keagamaan.
Masyarakat didorong untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan menciptakan ruang aman bagi anak untuk berani melapor jika mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari orang dewasa di lingkungan mereka.
Pihak yayasan sendiri kini berada dalam pengawasan ketat otoritas terkait guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di masa mendatang, sembari menunggu proses persidangan yang akan menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna