Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Stop Fotokopi e-KTP! Kemendagri Ingatkan Sanksi Pidana dan Bahaya Pelanggaran Data Pribadi

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 9 Mei 2026 | 20:43 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

 

RADAR KUDUS — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peringatan keras terkait kebiasaan lama masyarakat dan lembaga pelayanan publik yang masih mewajibkan fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

Dalam pernyataan terbaru pada Rabu (6/5/2026), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa tindakan menggandakan kartu identitas tersebut sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar hukum.

Langkah ini diambil untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang kini menjadi payung hukum utama dalam menjaga kerahasiaan informasi warga negara.

Baca Juga: Kebangkitan Seni Rupa Nusantara: Indonesia Pukau Venice Biennale 2026 dengan Narasi "Printing the Unprinted"

Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa e-KTP dirancang sebagai dokumen digital yang aman. Aktivitas memfotokopi kartu tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak perlu dan berisiko tinggi terhadap keamanan data.

Menurutnya, dokumen fisik hasil fotokopi sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal, seperti penipuan atau pinjaman online ilegal.

Bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain, sanksi yang membayangi tidak main-main. Berdasarkan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi, pelanggar dapat dijatuhi:

Hukuman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.

Denda Materiil: Denda maksimal mencapai Rp5 miliar

Penyebab utama mengapa praktik fotokopi masih marak adalah karena banyak lembaga pelayanan publik yang masih menggunakan sistem administrasi manual dan pengarsipan fisik. Padahal, setiap e-KTP telah dilengkapi dengan chip khusus yang menyimpan data biometrik dan informasi kependudukan secara digital.

Teguh mendorong seluruh instansi—baik pemerintah maupun swasta—untuk segera beralih ke teknologi pembaca kartu (card reader).

 "Kenapa hotel, rumah sakit, dan berbagai kantor masih meminta fotokopi? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca. Data sudah tersimpan di dalam chip dan bisa dibaca secara instan," tegas Teguh saat ditemui di Kota Depok.

Penggunaan card reader dinilai jauh lebih aman dan efisien karena:

1. Akurasi Data: Menghindari kesalahan pengetikan manual.

2. Keamanan: Data hanya dibaca oleh sistem tanpa meninggalkan salinan fisik yang bisa tercecer.

3. Kecepatan: Proses verifikasi hanya memakan waktu hitungan detik.

Kemendagri mengajak sektor perhotelan, perbankan, hingga fasilitas kesehatan untuk segera memperbarui sistem operasional mereka.

Baca Juga: Sinergi Strategis: Jasaraharja Putera Dorong Literasi Keuangan dan Implementasi ESG di Universitas Negeri Padang

Dengan tidak lagi meminta fotokopi e-KTP, lembaga tersebut turut berkontribusi dalam memitigasi risiko kebocoran data nasional.

Masyarakat juga diimbau untuk mulai berani mempertanyakan urgensi fotokopi e-KTP saat berurusan dengan penyedia layanan, mengingat perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional setiap warga negara.

 Pemerintah berharap, dengan penegasan aturan ini, Indonesia dapat beralih sepenuhnya ke ekosistem digital yang aman dan modern. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Larangan fotokopi e-KTP #Sanksi UU PDP #Dukcapil Kemendagri #Card Reader KTP Elektronik #Perlindungan Data Pribadi