RADAR KUDUS — Dunia hukum dan aktivisme hak asasi manusia di Indonesia kembali diguncang oleh pernyataan kontroversial yang keluar dalam ruang persidangan.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, menuai kecaman luas setelah melontarkan istilah yang dianggap meremehkan tindakan kekerasan fisik terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Soleman menyebut aksi penyiraman air keras terhadap korban hanyalah sebuah bentuk "kenakalan".
Baca Juga: Taklukan Medan Ekstrem: Lomba Lari 5KM di Puncak Jaya Papua yang Menguras Stamina
Pernyataan ini seketika memicu gelombang kemarahan di media sosial dan di kalangan organisasi masyarakat sipil.
Di hadapan majelis hakim, Soleman memberikan penjelasan dari sudut pandang profesional intelijen. Menurutnya, insiden penyiraman zat kimia tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai sebuah "operasi intelijen" yang terencana secara profesional.
Ia berargumen bahwa jika tindakan tersebut memang dilakukan dengan standar operasi intelijen yang serius, maka dampak bagi korban akan jauh lebih fatal.
"Kalau itu operasi intelijen profesional, korbannya sudah menguap (hilang/tewas)," ujar Soleman dalam persidangan tersebut.
Logika ini dianggap sangat bermasalah oleh banyak pihak. Penggunaan diksi "kenakalan" untuk mendeskripsikan tindakan yang mengakibatkan luka bakar kimiawi dan trauma fisik dinilai telah mengabaikan penderitaan nyata yang dialami oleh korban.
Para kritikus menilai, sebuah kejahatan tidak boleh diukur dari "keberhasilan" melenyapkan korban, melainkan dari niat jahat dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Organisasi bantuan hukum dan aktivis kemanusiaan merespons pernyataan tersebut dengan nada geram.
Ada beberapa poin utama yang mendasari penolakan terhadap istilah "kenakalan" tersebut:
Degradasi Tindak Pidana: Menyebut penyiraman air keras sebagai kenakalan dianggap mengaburkan fakta bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan serius yang direncanakan.
Normalisasi Kekerasan: Penggunaan istilah ringan untuk kekerasan fisik berat dikhawatirkan akan menormalisasi tindakan represif terhadap warga sipil yang vokal.
Efek Traumatis: Bagi korban, pernyataan tersebut merupakan bentuk serangan psikologis kedua yang seolah meniadakan luka permanen yang harus mereka tanggung seumur hidup.
Warganet di berbagai platform pun turut bersuara, menekankan bahwa tidak ada "kenakalan" dalam botol berisi zat korosif yang diarahkan ke wajah atau tubuh manusia.
Kasus ini kembali membuka luka lama mengenai isu impunitas di Indonesia, di mana aparat atau pihak yang terafiliasi dengan kekuasaan seringkali sulit dijangkau oleh hukum yang adil.
Perdebatan ini bukan sekadar soal diksi, melainkan soal bagaimana hukum memandang keselamatan para pembela hak asasi manusia.
Baca Juga: Refleksi Laksamana Sukardi: Evolusi Instrumen Kekuasaan dari Label "PKI" hingga Stigma Korupsi
Kehadiran saksi ahli yang memberikan testimoni dengan nada meremehkan dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menjatuhkan vonis yang setimpal.
Publik kini mendesak agar proses hukum di Pengadilan Militer tersebut tetap berjalan transparan dan berpihak pada keadilan bagi korban, tanpa terdistorsi oleh narasi-narasi yang mencoba mengecilkan makna kekerasan.
Hingga kini, diskusi mengenai batas antara "tindakan indisipliner" dan "kejahatan murni" terus bergulir, menjadi pengingat betapa rentannya posisi aktivis sipil di tengah tarik-menarik kepentingan keamanan dan penegakan HAM. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna