RADAR KUDUS — Dalam sebuah tulisan kritis berjudul "Dari PKI ke Korupsi", mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi, melontarkan premis tajam mengenai dinamika kekuasaan di Indonesia.
Ia menyoroti sebuah pola repetitif yang menurutnya terus berulang meski rezim telah berganti: penggunaan instrumen tertentu untuk mengeliminasi lawan politik atau individu yang tidak sejalan dengan arus kekuasaan.
Jika pada era Orde Baru label "PKI" adalah senjata pamungkas untuk melumpuhkan eksistensi seseorang, kini Sukardi melihat adanya pergeseran mekanisme yang lebih canggih namun memiliki esensi yang serupa.
Baca Juga: Simbol Kepercayaan Diri: Prabowo Subianto Curi Perhatian dengan Jas Cerah di KTT ASEAN 2026
Laksamana Sukardi membedah bagaimana sejarah kelam pelabelan komunis di masa lalu telah bertransformasi di era modern.
Pada masa lalu, tuduhan PKI seringkali bekerja di luar koridor hukum yang adil—sebuah vonis mati secara sosial dan politik tanpa adanya ruang pembelaan yang memadai.
Pasca-reformasi 1998, Indonesia memang menyambut lahirnya berbagai institusi hukum baru dan semangat supremasi hukum.
Namun, Sukardi mengajukan pertanyaan mendasar: Apakah substansi penggunaan kekuasaan benar-benar telah berubah?
Ia berpendapat bahwa saat ini, hukum justru kerap dijadikan alat eliminasi yang "legal". Tuduhan korupsi, menurutnya, kini menjadi instrumen baru yang sangat efektif karena bekerja melalui dua jalur sekaligus:
Jalur Formal: Proses hukum di pengadilan.
Jalur Sosial: Tekanan opini publik dan stigmatisasi massal yang menghakimi seseorang jauh sebelum ketukan palu hakim.
Salah satu poin paling krusial dalam refleksi Sukardi adalah mengenai posisi sulit yang dihadapi oleh para aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Ia menilai bahwa dalam perkara korupsi, memutus berdasarkan keadilan murni kini menjadi tantangan yang hampir mustahil.
Hakim seringkali terjepit di antara:
1. Fakta Persidangan: Kebenaran materiil yang muncul di ruang sidang.
2. Stigma Sosial: Narasi publik yang menuntut penghukuman berat tanpa celah.
3. Risiko Personel: Ketakutan akan adanya kriminalisasi terhadap aparat jika mereka berani mengambil keputusan yang tidak populer, seperti membebaskan terdakwa.
Hal ini, menurut Sukardi, menciptakan fenomena di mana menghukum terdakwa dianggap sebagai "jalur paling aman" bagi para penegak hukum demi menjaga citra di mata masyarakat dan menghindari tekanan dari pemegang kekuasaan.
Baca Juga: Instagram Kini Fokus pada Interaksi Asli: Akun-Akun Bot Dibersihkan
Tulisan Laksamana Sukardi ini menjadi pengingat bagi publik bahwa demokrasi bukan sekadar tentang adanya lembaga hukum, melainkan tentang bagaimana lembaga tersebut dijalankan tanpa intervensi kepentingan.
Ia memperingatkan bahwa jika hukum terus digunakan sebagai alat untuk mematikan langkah individu secara politis, maka esensi dari keadilan itu sendiri akan luntur.
Wajah modern dari eliminasi sosial ini dinilai lebih berbahaya karena ia berlindung di balik jubah legalitas, sehingga masyarakat seringkali tidak menyadari adanya ketidakadilan yang sedang berlangsung secara sistematis. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna