RADAR KUDUS — Harga avtur di Indonesia naik dengan lonjakan mencapai 16,16% di Bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan domestik.
Kenaikan harga ini diterapkan oleh PT Pertamina untuk periode 1-31 Mei 2026, yang mengkhawatirkan pihak industri penerbangan terkait kemungkinan kenaikan tarif tiket pesawat.
PT Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Aviation telah secara resmi menaikkan harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dari Rp23.551 per liter pada bulan April 2026 menjadi Rp27.358 per liter pada bulan Mei 2026, dengan peningkatan sebesar Rp3. 807 per liter.
Lonjakan tersebut setara dengan 16,16%, sedangkan untuk rute internasional angkanya mencapai 21%.
Baca Juga: Update: Jemaah Haji Gelombang 2 Telah Tiba di Makkah Hari Ini
Di Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali, harga avtur domestik turut meningkat dari Rp25. 343 menjadi Rp29.149 per liter, atau sekitar 15%.
Analis penerbangan Alvin Lie menyatakan bahwa kenaikan harga avtur ini dapat mengarah pada peningkatan harga tiket pesawat, sebab biaya bahan bakar adalah salah satu komponen penting dalam operasional maskapai.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menambahkan bahwa kenaikan avtur sebesar 16% ini, ditambah dengan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, semakin mempersulit kondisi finansial maskapai dan berpotensi mengganggu konektivitas penerbangan di dalam negeri.
Baca Juga: Kabar Duka Haji 2026: Jemaah Haji RI yang Meninggal Jadi 10 Orang
INACA mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera meninjau kembali batas atas tarif tiket pesawat dan menyesuaikan fuel surcharge setiap bulan sesuai dengan informasi terbaru harga avtur dari Pertamina.
Kementerian Perhubungan merespon dengan melakukan tinjauan ulang terhadap tarif tiket pesawat karena lonjakan harga avtur yang terjadi kembali per 1 Mei 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perubahan harga ini mengikuti mekanisme pasar global, dimana harga minyak dunia terus mengalami kenaikan.
Baca Juga: AHY: Giant Sea Wall Kunci Selamatkan Jakarta dan Semarang
Para pengamat memperingatkan bahwa tanpa tindakan cepat, kenaikan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pemulihan industri penerbangan pada kuartal kedua tahun 2026.
Industri penerbangan kini menghadapi tantangan besar karena avtur merupakan bagian penting dari biaya operasi, sehingga maskapai yang terasosiasi dengan INACA meminta penyesuaian fuel surcharge untuk menghindari beban berlebih bagi konsumen.
Situasi ini memerlukan koordinasi erat antara pemerintah, Pertamina, dan maskapai untuk mempertahankan stabilitas harga tiket dan memastikan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat. (*)
Editor : Anita Fitriani