Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras di Lamongan, 122 Ribu Pil LL Diamankan

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 7 Mei 2026 | 18:12 WIB
Ilustrasi obat keras. (Generated by AI)
Ilustrasi obat keras. (Generated by AI)

RADAR KUDUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kecamatan Brondong. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 122 ribu butir pil LL serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (33), warga Aceh, dan W (38), asal Binjai, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap petugas pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di area depan kios jamu di Kecamatan Brondong, Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin.

“Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Lamongan dengan Unit Reskrim Polsek Brondong. Setelah mengantongi informasi dan melakukan pemantauan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

Saat penggeledahan berlangsung, aparat menemukan berbagai jenis obat keras yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan tergolong cukup besar dan terdiri dari beragam jenis obat.

Polisi menyita 122 botol pil berlogo LL dengan total sekitar 122.000 butir. Selain itu ditemukan pula 1.500 pil LL dalam plastik klip, 100 butir pil berlogo YY, 34 lembar Trihexyphenidyl, 78 lembar Tramadol, serta 19 botol Hexymer 2 yang berisi sekitar 19 ribu butir obat.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa uang tunai Rp180 ribu, empat kardus, satu tas selempang hitam, dua bungkus plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Lamongan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G karena berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat ilegal di lingkungan sekitar.

Editor : Mahendra Aditya
#obat keras Lamongan #pil LL Lamongan #sindikat obat ilegal #Polres Lamongan #peredaran obat daftar G