Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Cair, PPPK Bisa Berbeda Nominal

Zakaria • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:39 WIB
Ilustrasi foto PNS memegang uang
Ilustrasi foto PNS memegang uang

 RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian hukum dan jadwal terkait penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para abdi negara sekaligus instrumen strategis untuk memicu roda perekonomian nasional di tengah dinamika global.

"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar, pasti," ujar Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/5). Penegasan ini mengakhiri spekulasi publik mengenai waktu pencairan dana yang menjadi hak bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SIMAK! Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS 2026 Bulan Depan

Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu. Selain sebagai bentuk penghargaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan fiskal ini merupakan mesin penggerak konsumsi rumah tangga yang diharapkan mampu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2026.

Detail Penyaluran dan Komponen Data Gaji ke-13:

Jadwal Eksekusi: Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9/2026, pembayaran akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Total Alokasi Anggaran: Pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran fantastis mencapai kurang lebih Rp55 triliun untuk mencakup seluruh penerima manfaat.

Subjek Penerima Manfaat: Cakupan penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri 2026

Basis Perhitungan: Nilai nominal yang diterima akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

Komponen Pembentuk: Besaran dana terdiri dari akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang memberlakukannya.

Variabel Penentu Nominal: Jumlah akhir yang diterima bersifat personal, bergantung pada pangkat/golongan, masa kerja, jabatan yang diemban, serta tambahan tunjangan profesi khusus seperti sertifikasi guru atau dosen.

Ketentuan Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menetapkan skema penghitungan spesifik bagi tenaga PPPK untuk memastikan asas keadilan fiskal:

Prinsip Proporsionalitas: Bagi PPPK dengan masa pengabdian kurang dari satu tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Hitungan ini disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dilalui mengacu pada standar penghasilan bulanan mereka.

Batasan Minimum Kerja: Pemerintah menetapkan ambang batas masa kerja minimal. Pegawai PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender dinyatakan tidak berhak menerima penyaluran gaji ke-13 tahun ini.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi angin segar bagi kesejahteraan ASN, tetapi juga mampu memberikan efek pengganda (multiplier effect) terhadap aktivitas pasar domestik menjelang pertengahan tahun. (*)

Editor : Zakaria
#Purbaya #kapan gaji 13 cair #gaji 13 cair #Gaji ke 13 #gaji pns