RADAR KUDUS — Pengemudi yang berani melewati palang pintu perlintasan kereta api kini menghadapi ancaman hukuman pidana serius yaitu penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 000 menurut Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebuah insiden yang terjadi di Yogyakarta pada 29 April 2026 menunjukkan bahayanya perilaku tersebut, ketika seorang pengemudi mobil terjebak di antara palang yang sudah ditutup di perlintasan JPL 349, sehingga petugas dan masyarakat harus membuka palang tersebut secara manual untuk mencegah tabrakan dengan kereta.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta, melalui Manajer Humas Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa pelanggaran ini menimbulkan risiko tidak hanya untuk keselamatan pengemudi itu sendiri tetapi juga untuk pengguna jalan lainnya dan operasi kereta.
Baca Juga: AHY: Giant Sea Wall Kunci Selamatkan Jakarta dan Semarang
Menerobos batas saat sinyal telah berbunyi atau ketika pintu mulai tertutup dilarang keras oleh Pasal 114 UU Lalu Lintas yang mewajibkan kendaraan untuk berhenti total di perlintasan rel.
Pada 30 April 2026, PT KAI kembali mengingatkan bahwa kejadian di Yogyakarta merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan tindakan pidana, sejalan dengan upaya penegakan hukum bersama Kementerian Perhubungan mulai 29 April 2026 untuk menutup perlintasan yang ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan.
Franoto Wibowo, AKART KAS Daop 1 Jakarta, menambahkan bahwa sanksi ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan himbauan jelas kepada masyarakat untuk tidak membuat perlintasan sebidang yang melanggar.
Baca Juga: Update Haji RI 2026: 74 Ribu Jemaah Berhasil Tiba di Arab Saudi
Hukuman ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi kecelakaan fatal yang sering mengakibatkan kerugian hidup dan material.
PT KAI telah mendata sekitar 1.800 perlintasan sebidang yang akan ditata kembali atau ditutup jika tidak memenuhi syarat, sebagai tanggapan terhadap tindakan berani pengendara yang sering kali mengabaikan palang pintu.
Pihak berwenang menekankan bahwa pelanggaran ini bukanlah sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi bisa berujung pada tindakan pidana yang dapat membawa pelanggar ke pengadilan, terutama jika dapat menyebabkan gangguan pada operasi kereta seperti penundaan atau kerusakan pada lokomotif.
Baca Juga: BI Luncurkan QRIS Antarnegara Indonesia-China, Belanja di China Kini Praktis Pakai QRIS
Adanya penegakan hukum yang semakin ketat, pengemudi diingatkan untuk selalu mematuhi sinyal dan palang demi keselamatan bersama di perlintasan kereta api.
Akhirnya, diperlukan kesadaran kolektif untuk mengurangi insiden pelanggaran palang, karena PT KAI terus berkomitmen menutup perlintasan yang berisiko tinggi sekaligus mengandalkan penegakan hukum. (*)
Editor : Anita Fitriani