RADAR KUDUS - PT PLN (Persero) secara resmi membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan tarif tenaga listrik secara diam-diam pada Mei 2026. Isu yang sempat viral melalui unggahan di berbagai platform media sosial dan aplikasi percakapan tersebut dikonfirmasi sebagai informasi palsu atau hoaks.
Melalui klarifikasi resminya di akun Instagram @pln_id pada Minggu, Mei 2026, PLN menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif listrik tetap stabil dan tidak mengalami perubahan untuk periode April hingga Juni 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari ketetapan periode triwulan sebelumnya.
Baca Juga: Keluhan Tagihan Listrik Naik Ramai, Ini Tarif Listrik Mei 2026 per kWh
Imbauan PLN Terkait Disinformasi
Manajemen PLN meminta masyarakat untuk bersikap skeptis terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Perusahaan menekankan bahwa transparansi tarif adalah prioritas utama guna menghindari kerugian di sisi konsumen.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pastikan selalu mendapatkan informasi yang benar dan tepercaya hanya dari kanal media sosial atau website resmi PLN," tulis manajemen PLN dalam keterangan resminya.
Bagi pelanggan yang memiliki keraguan atau pertanyaan terkait tagihan, PLN menyediakan layanan komunikasi dua arah melalui:
Aplikasi PLN Mobile (Fitur Live Chat atau Pengaduan).
Media sosial resmi @plnmobile atau @pln123_official.
Situs resmi: web.pln.co.id.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN
Rincian Struktur Tarif Listrik April–Juni 2026
Sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan harga energi, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku efektif bagi berbagai golongan pelanggan:
1. Golongan Rumah Tangga Subsidi
Daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh.
2. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352 per kWh.
Daya 1.300 VA & 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh.
Daya 3.500 VA – 5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh.
Daya ≥6.600 VA (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh.
3. Golongan Bisnis dan Industri
Bisnis B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
Industri I-3/TM (Daya >200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
4. Golongan Pemerintah dan Fasilitas Umum
Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh.
Fasilitas Pemerintah (P-2/TM): Rp1.522,88 per kWh.
Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh.
Ketegasan tarif ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha maupun rumah tangga dalam mengelola estimasi pengeluaran bulanan tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Zakaria