RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan saat ini telah memasuki periode triwulan kedua.
Penyaluran bansos pada tahap ini berlangsung mulai April hingga Juni 2026. Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih berkesempatan menerima bantuan sepanjang periode tersebut. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima memperoleh bantuan pada waktu yang bersamaan.
Mensos menjelaskan, pembaruan data penerima menjadi acuan utama dalam distribusi bantuan. Setiap bulan, data tersebut diperbarui untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sepanjang tahun 2026, jadwal penyaluran bansos dibagi dalam empat tahap, yaitu:
- Triwulan I: Januari–Maret
- Triwulan II: April–Juni
- Triwulan III: Juli–September
- Triwulan IV: Oktober–Desember
Di antara berbagai program yang berjalan, bantuan yang paling banyak diterima masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk program PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan alokasi terbesar, diikuti siswa dari berbagai jenjang pendidikan, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia. Sementara itu, BPNT diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan yang disalurkan tiap tiga bulan sekali dengan total Rp600 ribu per tahap.
Agar masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansos, pemerintah menyediakan dua metode pengecekan. Pertama, melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel. Kedua, melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui kedua cara tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos, lengkap dengan periode penyaluran yang berlaku.
Adapun syarat untuk menjadi penerima bansos antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki NIK valid, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, penerima tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan dengan penghasilan tetap.
Dengan sistem penyaluran yang semakin terintegrasi dan berbasis data, pemerintah berharap distribusi bansos dapat berjalan lebih tepat sasaran dan transparan.
Editor : Mahendra Aditya